MAKALAH
INTERAKSI SOSIAL DAN
MASALAH-MASALAH SOSIAL
Makalah ini disajikan dalam Kegiatan Penataran Guru
Mata Pelajaran Sosiologi SMA Tingkat Nasional Pola
Dukung 120 @ 45 menit di PPPPTK P.Kn dan IPS Malang
Pada Tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2010
Oleh:
Dr. ARIFIN, M.Si.
( Guru Sosiologi SMA Islam dan
Dosen Sosiologi di FPISH IKIP Budi Utomo Malang )
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PPPPTK P.Kn. DAN IPS MALANG
2010
KATA PENGANTAR
Berkat Rakhat Tuhan Yang Maha Segala-galanya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul ‘Interaksi Sosial dan Masalah-Masalah Sosial’, sesuai dengan rencana waktu yang ditentukan. Makalah ini disajikan pada kegiatan Penataran Guru Mata Pelajaran Sosiologi SMA Tingkat Nasional Pola Dukung 120 @ 45 menit, di PPPPTK P.Kn dan IPS Malang Pada Tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2010
Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kepala PPPPTK P.Kn dan IPS di Malang yang telah memberikan kepercayaan kepada penulis untuk menyajikan makalah atau pemateri pada kegiatan penataran Guru Mata Pelajaran Sosiologi SMA Tingkat Nasional pada tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2010.
Menurut para ahli, tidak ada satupun karya ilmiah yang mengkaji tentang fenomena kehidupan sosial budaya yang telah mencapai tingkat kesempurnaan analisis. Oleh karena itu perbedaan sudut pandang dan interpretasi tentang suatu fenomena sosial budaya adalah suatu ‘keniscayaan’, hal ini disebabkan oleh beragam faktor, yaitu adanya: (a) keberagaman orientasi filosofis; (b) keberagaman orientasi teoritik; (c) keberagaman fokus masalah dan pendekatan atau metode analisisnya; (d) keberagaman latar belakang disiplin keilmuan seseorang; dan (e) perbedaan kondisi waktu dan ruang (time and space) yang dialaminya.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa apa yang tersaji dalam makalah ini masih banyak sisi kekurangannya. Oleh karena itu beberapa konsep teoritik tentang ‘Interaksi sosial dan masalah-masalah sosial’ pada masyarakat Indonesia yang multicultural, yang belum diungkap dalam makalah ini dapat dijelaskan atau dikomunikasikan dalam proses diskusi pada saat penyajian makalah.
Akhirnya, semoga apa yang tersaji dalam makalah ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak atau Ibu guru peserta penataran dalam rangka meningkatkan kualitas kompetensi profesionalnya selama mengemban amanat sebagai guru Sosiologi di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Aamiin.
Malang, Juni 2010
Penulis
DAFTAR ISI
- HALAMAN SAMPUL .................................................................................................... 01
- KATA PENGANTAR .................................................................................................... 02
- DAFTAR ISI ................................................................................................................. 03
I. INTERAKSI SOSIAL
A. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Interaksi Sosial .................................................... 04
B. Syarat Terjadinya Interaksi Sosial ......................................... ............................... 05
C. Faktor-Faktor Yang Mendasari Proses Interaksi Sosial ........................................ 05
D.Tahap –Tahap Keteraturan Sosial Dalam Interaksi Sosial... ................................. 05
E. Proses Sosial Asosiattif dan Disosiatif ................................................................... 06
II. MASALAH (PROBLEM) SOSIAL
A. Pengertian Masalah (problem) Sosial .................................................................... 07
B. Masalah Sosial Dalam Perspektif Teoritis ............................................................. 07
C. Sumber Masalah Sosial Dalam Pendekatan Individu
Dan Pendekatan Kelompok .......……………………………………………………. 08
D. Beragam Masalah Sosial Dalam Pembangunan:
1. Masalah kemiskinan ....................................................................................... 09
2. Masalah kenakalan remaja ……………………………………………………. 10
3. Masalah lingkungan hidup ……………………………………………………... 10
4. Masalah konflik SARA …………………………………………………………. 11
5. Masalah kriminalitas ......................... .......……………………………………. 12
6. Masalah aksi protes,pergolakan daerah dan pelanggaran HAM ........……… 12
- DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 13
- RIWAYAT HIDUP PENULIS .......................................................................................... 13
I. INTERAKSI SOSIAL
A. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Interaksi Sosial
1. Pengertian interaksi sosial
Interaksi sosial adalah ‘hubungan timbal balik antar individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok dalam proses-proses sosial di masyarakat’. Hubungan timbal balik tersebut disertai dengan adanya kontak sosial dan komunikasi. Oleh karena itu syarat utama terjadinya interaksi sosial adalah: (a) adanya kontak sosial antar kedua belah pihak; dan (b) adanya komunikasi sosial antara kedua belah pihak.
Sedangkan pengertian proses sosial adalah ‘proses interaksi antar aspek atau unsur sosial disepanjang aktivitas kehidupan manusia di masyarakat’. Wujud dari aktivitas proses sosial adalah kegiatan-kegiatan sosial individu dan kelompok dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka pemenuhan beragam kebutuhan hidupnya. Diantara konsep dasar dalam kajian tetang proses sosial adalah ‘interaksi sosial’. Oleh karena itu menurut para ahli, inti atau dasar dari proses-proses sosial di masyarakat adalah ‘interaksi sosial’ (Biesanz, J. and Biesanz, M. 1969; Soekanto, S, 2002). Proses-proses sosial dalam kehidupan di masyarakat bersifat dinamik, dan mendasarkan pada nilai, norma yang berlaku di masyarakat.
2. Fungsi interaksi sosial
Proses interaksi sosial yang bertentuk kerjasama atau kooperatif (asosiatif) mempunyai fungsi positif antara lain: (a) proses pencapaian tujuan hidup individu atau kelompok lebih mudah terwujud; (b) mendorong terwujudnya pola kehidupan individu atau kelompok secara integratif; (c) setiap individu dapat meningkatkan kualitas beragam peran sosial dalam kehidupan kelompok; (d) mendorong terbangunnya sikap mental positif pada setiap individu dalam proses-proses sosialnya; dan (e) mendorong lahirnya beragam inovasi di berbagai bidang menuju masyarakt madani (masyarakat beradab).
Dalam batas-batas tertentu, interaksi sosial dalam bentuk persaingan atau kompetisi (dissosiatif) mempunyai fungsi positif, antara lain: (a) menyalurkan keinginan-keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif; (b) sebagai media tersalurkannya keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa menjadi pusat perhatian secara baik oleh mereka yang bersaing; (c) merupakan alat untuk menempatkan individu pada status dan peran yang sesuai dengan kemampua/ keahliannya; dan (d) sebagai alat menjaring para individu atau kelompok yang akhirnya menghasilkan pembagian kerja yang efektif.
Demikian juga, dalam batas-batas tertentu, interaksi sosial dalam bentuk konflik (dissosiatif) mempunyai fungsi positif, yaitu: (a) dapat mendorong terjadinya perubahan pola perilaku seseorang atau kelompok ke arah yang lebih baik; (b) dapat mendorong terjadinya atau terbangunnya solidaritas ingroup dalam kehidupan kelompok; dan (c) dapat mendorong lahirnya karya demi karya yang lebih inovatif atau lebih maju (Wilson, E.K. 1966; Mack, R. and Pease, J. 1973).
3. Tujuan interaksi sosial
Interaksi sosial merupakan faktor paling kunci dalam proses-proses sosial. Diantara tujuan seseorang melakukan interaksi sosial antara lain: (a) untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan tertentu, baik yang bersifat individu atau kelompok; (b) untuk proses pemenuhan aneka kebutuhan dasar dan kebutuhan sosial atau pemenuhan kebutuhan fisik dan non fisik; (c) untuk meningkatkan kualitas kompetensi diri dalam berbagai aspek kehidupan sosial di masyarakat; (d) untuk membangun solidaritas ingroup atau outgroup dalam kehidupan sosial di masyarakat; dan (e) dalam rangka mendapat masukan atau media evaluai diri atau refleksi diri tentag pola perilaku yang telah di lakukan dalam proses-proses sosial (Horton, P. and Hunt, C.L. 1984; Sunarto, K. 2000).
Dalam rangka mewujudkan tujuan interaksi sosial tersebut, maka setiap individu selama proses interaksi sosial harus berdasarkan kepada nilai, norma sosial yang berlaku dalam kelompoknya atau masyarakatnya. Nilai adalah ‘sesuatu yang diangungkan, dianggap baik, dan dijadikan sebagai pedoman berperiku’. Menurut Notonegoro ada tiga macam nilai, yaitu (1) nilai material (segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia); dan (2) nilai vital (segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas hidup); dan (3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terdiri atas empat macam, yaitu: (a) Nilai kebenaran (kenyataan), yaitu nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta); (b) Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur perasaan manusia (estetika); (c) Nilai moral (kebaikan), yaitu nilai yang bersumber pada unsur, kehendak, atau kemauan (karsa dan etika); dan (d) Nilai religius, yaitu nilai ketuhanan yang tertinggi, mutlak, dan abadi.Sedangkan norma adalah ‘seperangkat aturan (tertulis dan
tidak tertulis), yang mengatur pola kehidupan dan interaksi seseorang dalam rangka pemenuhan beragam kebutuhan hidup’.
Fungsi nilai dan norma bagi kehidupan bermasyarakat adalah: (1) menetapkan harga sosial seseorang dalam kelompok. Dengan nilai dapat menunjukkan seseorang berada pada pelapisan sosial tertentu di masyarakat; (2) membentuk cara berpikir dan berperilaku secara ideal dalam masyarakat; (3) nilai-norma dapat menjadi faktor penentu yang terakhir bagi manusia dalam menjalankan peranan sosial; (4) nilai-norma sebagai alat pengawas dan pengontrol serta daya ikat tertentu agar seseorang berbuat baik bagi kehidupan; (5) nilai-norma sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama; dan (6) nilai-norma menjadi abstraksi (gambaran) pola perilaku masyarakat (Rose, A. M.1965).
B. Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Ada dua syarat utama terjadinya interaksi sosial, yaitu: (1) adanya kontak sosial. Makna harfiah kontak sosial adalah ‘bersama-sama menyentuh’. Secara fisik, kontak baru terjadi apabila terjadi sentuhan badaniah. Berdasarkan subjek pelakunya kontak sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk, yaitu: (a) kontak antara orang perorangan; (b) kontak ntara orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya; dan (c) kontak antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya; dan (2) adanya komunikasi (communication), berasal dari bahasa Inggris ‘common’, artinya sama. Apabila kita berkomunikasi, berarti kita berusaha untuk menimbulkan sesuatu persamaan (commonnes) dalam hal pemahaman, penafsiran dan sikap dengan seseorang tentang sesuatu. Misalnya, kita bersama-sama mempelajari suatu ide atau cita-cita dengan seseorang. Ini berarti, bahwa kita mengemukakan sesuatu sikap (attitude) yang sama kepada seseorang yang kita ajak berkomunikasi tadi (Pola. J.B.A.F.Major. 1991; Soekanto S., 2002).
C. Faktor-Faktor Yang Mendasari Proses Interaksi Sosial
Faktor penting yang menjadi dasar proses berlangsungnya interaksi sosial adalah: (1) nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Apabila individu atau kelompok dalam proses interaksi sosialnya tidak mendasarkan pada nilai, norma yang berlaku, kehidupan sosial akan terjadi disintegrasi atau ketidakteraturan sosial; dan (2) status dan peranan sosial. Proses interaksi sosial yang dilakukan individu harus memperhatikan status dan peranan yang melekat pada dirinya, juga memperhatikan kewajiban dan hak-haknya.
Menurut para ahli, berlangsungnya proses interaksi sosial dipengaruhi oleh beberapa, antara lain: (1) faktor imitasi; (2) faktor sugesti; (3) faktor simpati; (4) faktor identifikasi; (5) faktor empati; dan (6) faktor motivasi. Keenam faktor tersebut selama proses interaksi sosial bisa terjadi secara sendiri (terpisah) dan juga bisa secara bersama-sama atau integratif.
Pertama, simpati, yaitu suatu proses psikhis di mana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan (aspek psikhis atau kejiwaaan) seseorang memegang peranan yang penting. Dorongan utamanya adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama atau mengikuti untuk melakukan suatu tindakan tertentu; Kedua, sugesti, yaitu dorongan untuk mengikuti atau menerima sikap orang lain tanpa proses pemikiran yang dalam untuk melakukan sesuatu tidakan. Berlangsungnya sugesti dapat terjadi, karena pihak yang menerima sedang mengalami ketidakstabilan pikiran yang dapat menghambat daya berpikir rasional dan akal sehat. Sugesti ini bisa juga sebagai kelanjuan lebih mendalam dari simpati.
Ketiga, imitasi, yaitu dorongan untuk meniru pola aktifitas orang lain. Faktor ini mempunyai peran penting dalam proses interaksi sosial. Segi positifnya adalah imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah dan nilai yang berlaku. Namun, imitasi dapat pula mengakibatkan hal yang negatif misalnya, meniru tindakan yang menyimpang. Selain itu imitasi juga dapat melemahkan atau mematikan pengembangan daya kreatifitas seseorang; Keempat, identifikasi, yaitu merupakan kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadikan sama (identik atau serupa) atau meniru untuk berperan atau bersikap sama dengan pihak lain. Identifikasi ini Iebih mendalam daripada imitasi, karena pola sikap seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.
Kelima, empati,yaitu mirip perasaan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja, melainkan diikuti dengan tindakan nyata secara positif. Empati dibarengi perasaan organisme tubuh yang sangat dalam. Contohnya kalau kita melihat sahabat dekat atau kerabat dekat mengalami kecelakaan, maka perasaan empati menempatkan kita seolah-olah ikut celaka, dan kita langsung melakukan tindakan nyata untuk menolongnya; Keenam, motivasi, yaitu dorongan, rangsangan, pengaruh atau stimulus yang diberikan seorang individu lainnya sedemikian rupa, sehingga orang yang diberi motivasi tersebut menuruti atau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional, dan penuh tanggung jawab (Biesanz, J. and Biesanz, M. 1969; Soekanto, S, 2002).
D.Tahap –Tahap Keteraturan Sosial Dalam Interaksi Sosial
Antara interaksi sosial dan keteratuan sosial mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan yang erat tersebut dapat dipahami dari asumsi sebagai berikut: (1) dalam interaksi sosial selalu terdapat kontak dan komunikasi, tujuan kontak dan komunikasi adalah
untuk mewujudkan keteraturan sosial (ketertiban hidup); (2) keteraturan sosial (ketertiban hidup) akan terwujud apabila proses interaksi berdasarkan pada nilai dan norma sosial yang berlaku; (3) nilai, norma sosial adalah sebagai alat kontrol sosial (pengendalian sosial) terhadap perilaku individu-kelompok untuk terujudnya keteraturan sosial. Jadi, keteraturan sosial itu mempunyai hubungan yang selaras dan serasi antara interaksi sosial, nilai sosial dan norma sosial.
Ditinjau dari segi prosesnya, terbentuknya keteraturan sosial dapat melalui empat tahap, yaitu: (1) tahap tertib sosial (social order), yaitu kondisi kehidupan kelompok yang aman, dinamis teratur, yang ditandai dengan masing-masing anggota kelompok menjalankan kewajiban dan memperoleh haknya dengan baik sesuai dengan status dan peranannya; (2) tahap order, yaitu mengakui dan mematuhi sistem nilai, norma yang berkembang dalam kelompok; (3) tahap keajegan, yaitu suatu kondisi keteraturan perilaku yang tetap (ajeg), terus menerus atau konsisten dalam kehidupan sehari-hari; dan (4) tahap berpola, yaitu corak hubungan (interaksi) yang konsisten, ajeg tersebut dijadikan sebagai model (dilembagakan) bagi semua anggota untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari dalam kelompok. Ketika proses interaksi sosial sudah memasuki tahap berpola, maka proses-proses sosial di masyarakat akan tercipta keteraturan sosial (Rose, A. M. 1965; Wilson, E.K. 1966).
E. Proses Sosial Asosiattif dan Disosiatif
Sosiolog Gillin and Gillin menyebutkan ada dua proses sosial yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi sosial, yaitu: (1) proses asosiatif atau bersekutu (processes of association); dan (2) proses disosiatif atau memisahkan (processes of dissociation). Proses asosiatif sering mengarah ke pola integrasi sosial, sedangkan proses disosiatif cenderung mengarah ke disintegrasi atau sering disebut proses oposisi (berjuang melawan pihak lain untuk mencapai tujuan) (Rose, A. M. 1965; Green, A. W. 1972).
Pertama, proses asosiatif. Proses sosial asosiatif mempunyai empat bentuk, yaitu: (1) kerjasama (cooperation), yaitu jalinan hubungan timbal balik yang didasarkan atas kesamaan tujuan, kepentingan, dan orientasi hidup. Berdasarkan pelaksanaannya, interaksi sosial dalam bentuk kerjasama dibedakan menjadi lima macam, yaitu: (a) kerukunan atau gotong royong; (b) bargaining, yaitu perjanjian kerjasama tentang pertukaran barang dan jasa; (c) kooptasi, yaitu kerjasama untuk saling menerima unsur-unsur baru dalam pelaksanaan politik organisasi agar tidak terjadi konflik organisasi; (d) koalisi, yaitu kerjasama antara dua atau lebih organisasi yang berbeda untuk mencapai tujuan yang sama; (e) join-venture, yaitu kerjasama dalam pengadaan proyek tertentu yang berbasis ekonomi; (2) akomodasi (accomodation). Dalam proses sosial, akomodasi punya makna dua, yaitu: (a) sebagai keadaan, yang berarti akomodasi adalah suatu keseimbangan interaksi antar individu/ kelompok berdasarkan nilai dan norma kelompok; (b) sebagi proses, yang berarti akomodasi bermakna usaha manusia untuk meredakan dua pihak yang sedang konflik. Akomodasi sebagai proses, mempunyai beberapa bentuk, yaitu: (a) koersi, yaitu akomodasi yang prosesnya melalui pemaksaan; (b) kompromi, yaitu akomodasi yang ditandai oleh masing-masing pihak mengurangi tuntutannya agar ada penyelesaian; (c) arbitrasi, yaitu akomodasi yang menggunakan pihak ketiga, dan pihak ketiga ditentukan oleh badan yang berwenang; (d) mediasi, yaitu mirip dengan arbitrasi, hanya pihak ketiganya netral; (e) konsiliasi, yaitu akomodasi yang menggunakan cara mempertemukan keinginan yang bertikai untuk dibuat kesepakatan; (f) toleransi, akomodasi yang didasarkan atas sikap saling memaklumi; (g) stalemit, yaitu masing-masing pihak mempunyai kekuatan yang seimbang; (h) ajudifikasi, yaitu akomodasi melalui proses pengadilan, dsb. (3) akulturasi, yaitu proses pembauran dua unsur budaya yang berbeda sehingga menghasilkan budaya baru, tetapi tidak menghilangkan unsur aslinya; (4) asimilasi, yaitu proses pembauran dua unsur budaya sehingga menghasilkan budaya baru, yang unsur budaya aslinya mulai hilang.
Kedua, proses disosiatif. Proses sosial disosiatif mempunyai tiga bentuk, yaitu: (1) persaingan (competition), yaitu perjuang individu untuk mencapai suatu tujuan tertentu, tanpa merugikan pihak lain. Ada dua tipe persaingan, yaitu persaingan individu dn persaingan kelompok; (2) kontravensi (contravention), yaitu suatu bentuk proses sosial antara persaingan dengan konflik. Cirinya adalah: (a) masing-masing mersa saling tidak puas; (b) masing-masing pihak saling memendam perasaan kecewa, ragu dan benci. Istilah sehari-hari tentang kontravensi adalah ‘perang dingin’; (3) konflik, yaitu suatu perjuangan individu atau kelompok untuk mencapai tujuan dengan jalan menentang atau menyakiti atau
merugikan pihak lain. Macam-macam konflik antara lain konflik, agama, ras, suku, politik, ekonomi, antar kelas, konflik internasional dan sebagainya (Sunarto, K. 2000; Soekanto, S., 2002).
.
II. MASALAH-MASALAH SOSIAL
A. Pengertian Masalah (Problem) Sosial
Masalah sosial dalam perspektif sosiologis sering disebut sebagai problem sosial (social problems) (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984). Masalah sosial merupakan suatu gejala (fenomena) sosial yang mempunyai dimensi atau aspek kajian yang sangat luas atau kompleks, dan dapat ditinjau dari berbagai perspektif (sudut pandang atau teori). Oleh karena itu banyak dijumpai beragam pengertian atau definisi tentang masalah sosial (social problems) yang dikemukakan oleh para ahli. Dari beragam pengertian tentang masalah sosial, dapat disimpulkan bahwa suatu fenomena atau gejala kehidupan dikatakan sebagai masalah sosial (social problems) adalah apabila: (1) sesuatu yang dilakukan seseorang itu telah melanggar atau tidak sesuai dengan nilai-norma yang dijunjung tinggi oleh kelompok; (2) sesuatu yang dilakukan individu atau kelompok itu telah menyebabkan terjadinya disintegrasi kehidupan dalam kelompok; dan (3) sesuatu yang dilakukan inidividu atau kelompok itu telah memunculkan kegelisahan, ketidakbahagiaan individu lain dalam kelompok (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984).
Karena studi masalah sosial itu begitu kompleks, maka analisis tentang suatu fenomena sosial dikatakan sebagai masalah (problem) juga dapat diinjau dari beragam perspektif (beragam teori), misalnya sesuatu dikatakan problem menurut teori fungsional struktural akan berbeda dengan menurut teori konflik, atau teori interaksionis simbolik, atau teori integrasi (dalam kajian berikut akan disinggung masing-masing teori). Menurut Parrilo dalam Soetomo (1995), untuk dapat memahami pengertian masalah sosial perlu diperhatikan empat hal, yaitu: (1) masalah itu bertahan untuk suatu periode waktu tertentu; (2) dirasakan dapat menyebabkan beragam kerugian secara fisik dan non fisik pada individu dan kelompok; (3) merupakan pelanggaran terhadap nilai atau standar sosial atau sendi-sendi kehidupan masyarakat; dan (4) menuntut adanya usaha untuk dicarai pemecahannya.
B. Masalah Sosial Dalam Perspektif Teoritis
Dalam perspektif sosiologi, dijumpai berpuluh-puluh teori yang digunakan untuk memahami fenomena sosial. Berikut ini hanya dikemukakan empat teori dalam mencermati atau memahami tentang fenomena sosial, yaitu; (1) teori fungsional struktural; (2) teori konflik; dan (3) teori interaksionis simbolik. Karena keterbatasan ruang/tempat maka pandangan keempat teori tersebut dalam makalah ini hanya dijelaskan konsep-konsep dasarnya saja, dan diharapkan para pembaca bisa mendalami lebih lanjut pada pustaka yang menjadi rujukan kajian ini.
Pertama, teori fungsional struktural. Ada beragam versi teori fungsional struktural. Berikut ini dikemukakan pandangan teori fungsional struktural versi Parsons dalam memahami fenomena sosial, antara lain: (1) konsep kultur, dipandang sebagai sistem simbol yang terpola, teratur yang menjadi orientasi para individu untuk bertindak, berpribadi, bersosialisasi dalam sistem sosial. Jadi, kultur akan menjadi faktor eksternal untuk menekan pola tindakan individu dalam kelompok; (2) konsep sistem. Sistem memiliki properti keteraturan dan bagian-bagian yang saling tergantung. Sistem cenderung bergerak ke arah mempertahankan keteraturan diri atau keseimbangan hidup dalam kelompok (integrasi sosial). Sistem bergerak dalam proses perubahan yang teratur (evolusi); (3) konsep integrasi. Persyaratan kunci bagi terpeliharanya integrasi sosial di dalam sistem sosial adalah proses internalisasi dan sosialisasi. Dalam proses sosialisasi, nilai dan norma diinternalisasikan (norma dan nilai menjadi bagian dari ‘kesadaran’ aktor), sehingga aktor mengabdi pada kepentingan sistem sebagai suatu kesatuan. Individu atau aktor biasanya menjadi penerima pasif dalam proses sosialisasi; dan (4) konsep perubahan,sosial. Teori ini memandang bahwa: (a) proses perubahan yang terjadi akan mengarah pada keseimbangan (equilibrium) dalam sistem sosial, apabila ada konflik internal, perlu dicari upaya-upaya untuk tetap terjaga keseimbangan dalam sistem; (b) perubahan evolusi masyarakat adalah mengarah kepada ‘peningkatan kemampuan adaptasi’, menuju keseimbangan hidup; dan (c) apabila terjadi perubahan struktural, maka akan terjadi perubahan dalam kultur normatif sistem sosial bersangkutan (perubahan sistem nilai-nilai terpenting) (Sztompka, P. 1993; Ritzer dan Goodman, 2003). Masih banyak ciri pandangan teori fungsional struktural yang dikemukakan para teoritisi fungsional struktural.
Dari beberapa pokok pandangan atau asumsi teori fungsional struktural tersebut dapat diambil pemahaman bahwa sesuatu fenomena sosial dikatakan sebagai masalah (problem) sosial apabila: (a) sesuatu itu bertentangan dengan budaya sebagai sistem simbol yang dijadikan sebagai orientasi untuk berpola perilaku; (b) sesuatu itu menyebabkan terjadinya disintegrasi atau memudarkan jalinan antar unsur dalam suatu sistem; (c) perubahan sosial yang terjadi bersifat revolusioner akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem sosial.
Kedua, teori konflik. Ada banyak versi teori konflik, berikut ini hanya dikemukakan teori konflik versi Dahrendorf. Beberapa konsep dasar pandangan teori konflik Dahrendorf dalam memahami fenomena sosial, antara lain: (1) setiap masyarakat setiap saat tunduk pada proses perubahan. Berbagai elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Apapun keteraturan yang terdapat dalam masyarakat berasal dari pemaksaan terhadap anggotanya oleh mereka yang berada di lapisan atas; (2) teori konflik menekankan peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam masyarakat; (3) bahwa masyarakat mempunyai dua wajah, yaitu konflik dan konsensus Bahwa masyarakat tidak ada tanpa konsensus dan konflik, keduanya menjadi persyaratan satu sama lain. Kita tak akan punya konflik kecuali ada konsensus sebelumnya, sebaliknya konflik dapat menimbulkan konsensus dan integrasi; (4) ‘bahwa perbedaan distribusi otoritas selalu menjadi faktor yang menentukan konflik sosial sistematis. Bahwa berbagai posisi di dalam masyarakat mempunyai kualitas yang beragam. Otoritas tidak terletak di dalam individu, tetapi melekat pada posisi. Otoritas yang melekat pada posisi adalah unsur kunci dalam analisis fenomena sosial; (5) otoritas individu ini tunduk pada kontrol yang ditentukan masyarakat. Karena otoritas adalah absah, sanksi dapat dijatuhkan pada pihak yang menentang; (6) masyarakat terlihat sebagai asosiasi individu yang dikontrol oleh hierarki posisi otoritas; (7) hubungan konflik dengan perubahan adalah bahwa konflik merupakan realitas sosial, dan konflik berfungsi sebagai penyebab terjadinya perubahan dan perkembangan (konflik yang hebat akan membawa perubahan dalam struktur sosial) (Abraham, F.M. 1982; Ritzer dan Goodman, 2003)..Masih banak cirri teori konflik Karl Marx, dan teori neokonflik.
Dari beberapa pokok pandangan atau asumsi teori konflik tersebut dapat diambil pemahaman bahwa sesuatu fenomena sosial dikatakan sebagai masalah (problem) sosial apabila: (a) sesuatu itu tidak sesuai dengan kebijakan otoritas penguasa yang berfungsi untuk mempertahankan ketertiban masyarakat; (b) otoritas aktor (individu) tidak tunduk pada kontrol yang ditentukan oleh masyarakat; dan (c) perubahan sosial yang terjadi bersifat evolusi, sehingga kurang menciptakan dinamika kehidupan sosial.
Ketiga, teori interaksionis simbolik. Beberapa konsep dasar pandangan teori interaksionis simbolik H.Mead dalam memahami fenomena sosial atau tindakan individu, antara lain: (1) konsep realitas sosial. Realitas sosial yang sejati itu tidak pernah ada di dunia nyata, melainkan secara aktif diciptakan ketika manusia bertindak ‘di dan terhadap’ dunia. Apa yang nyata bagi manusia tergantung pada definisi atau interpretasi atau pandangan individu itu sendiri; (2) konsep pandangan tentang ‘individu’. Bahwa Individu merespons suatu situasi simbolik. Individu merespons lingkungan, termasuk objek fisik (benda) dan objek sosial (tindakan sosial) berdasarkan makna yang terkandung dalam objek tersebut. Ketika individu menghadapi situasi, responnya bukan bersifat mekanis, tidak juga ditentukan oleh objek itu (eksternal seperti pandangan teori fungsional struktural dan teori konflik), melainkan ditentukan oleh ‘Diri, Jiwa, Pikiran’ individu dalam menginterpretasikan atau mendefinisikan situasi, dan diri, jiwa, pikiran sifatnya dinamik; dan (3) konsep pandangan tentang masyarakat. Bahwa masyarakat sebagai suatu organisasi interaksi, tergantung pada pikiran individu. Masyarakat juga tergantung pada kapasitas diri individu. Dengan demikan masyarakat secara terus menerus akan terjadi perubahan, karena pikiran individu terus berubah melalui interaksi simbolik (Abraham, F.M. 1982; Ritzer dan Goodman, 2003).
Jadi, individu adalah rasional dan produk dari hubungan sosial (interaksi sosial); Masyarakat adalah dinamis dan berevolusi, menyediakan perubahan dan sosialisasi yang baru dari individu; Realitas sosial adalah bersifat individu dan sosial yang dinamik; Interaksi sosial meliputi pikiran, bahasa dan kesadaran akan diri sendiri; Interaksi sosial mengarah pada komunikasi non verbal. Sikap dan emosi individu dan kelompok dipelajari melalui bahasa; Pola aktivitas sosial itu sendiri memiliki aspek kreatif dan spontan.
Dari beberapa pokok pandangan atau asumsi teori interaksionis simbolik tersebut dapat diambil pemahaman bahwa sesuatu fenomena sosial dikatakan sebagai masalah (problem) sosial apabila: (a) sesuatu itu tidak didasarkan pada pandangan, motivasi, tujuan yang ada pada Diri, Jiwa dan Pikiran individu dari proses menangkap simbol-simbol dalam interaksi; dan (b) sesuatu itu hasil dari tekanan struktural (kekuatan eksternal) yang bersifat statis.
C. Sumber Masalah Sosial Dalam Pendekatan Individu dan Pendekatan Kelompok
Berdasarkan uraian masalah sosial ditinjau dari perspektif teoritik di atas, para ahli mengelompokkan tentang sumber masalah sosial kedalam dua sudut pandang atau pendekatan, yaitu: (1) pendekatan individu (faktor internal); dan (2) pendekatan sosial atau kelompok (faktor eksternal).
Pertama, pendekatan individu. Pendekatan ini lebih berorientasi pada teori interaksionis simbolik. Dalam pendekatan ini memandang bahwa sumber masalah sosial
(problem sosial) adalah disebabkan oleh kondisi internal individu yang ‘eror’ atau ‘menyimpang’. Kondisi individu yang menyimpang ini dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) kondisi individu menyimpang karena faktor biologis (fisik) yang mendorong untuk menyimpang; dan faktor mentalitas (kejiwaan) negatif yang mendorong periaku menyimpang; dan (b) kondisi individu menyimpang karena faktor sosialisasi sub budaya menyimpang. Misalnya lingkungan keluarga yang disintegratif; Kedua, pendekatan kelompok. Pendekatan ini lebih berorientasi pada teori fungsional struktural dan teori konflik. Pendekatan ini memandang bahwa sumber masalah sosial disebabkan oleh faktor: (a) desain perencanaan pembangunan tidak disusun baik, atau pelaksanaan pembangunan telah menyimpang dari perencanaan yang ada; (b) adanya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat yang begitu besar; (c) terjadinya pemberontakan atau peperangan atau koflik politik dan militer (disintegrasi sosial-politik); (d) terjadinya bencana alam yang membawa kehancuran infrastruktur; dan (e) struktur kekuasaan negara yang bersifat absolut atau otoriterianisme atau berkembangnya sistem diskriminasi (Soetomo, 1995; Liliweri, A.. 2005).
D. Beragam Masalah Sosial Dalam Pembangunan
1. Masalah Kemiskinan
Dalam kajian sosiologi pembangunan, konsep kemiskinan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (1) kemiskinan absolut (a fixed yardstick). Konsep kemiskinan absolut ini dirumuskan dengan membuat ukuran tertentu yang kongkit. Ukuran ini lazimnya berorientasi pada kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari, yaitu pangan, papan dan sandang. Besarnya ukuran setiap negara berbeda; (2) kemiskinan relatif (the idea of relative). Konsep kemiskinan relatif ini dirumuskan berdasarkan atau memperhatikan dimensi tempat dan waktu. Asumsi ini, bahwa kemiskinan di daerah satu dengan daerah lain tidak sama, demikian juga antara waktu dulu dengan sekarang berbeda; (3) kemiskinan subjektif. Konsep kemiskinan sbjektif ini dirumuskan berdasarkan perasaan individu atau kelompok miskin. Kita menilai individu atau kelompok tertentu miskin, tetapi kelompok yang kita nilai menganggap bahwa dirinya bukan miskin, atau sebaliknya. Konsep kemiskinan ketiga inilah yang lebih tepat apabila memahami konsep kemiskinan dan bagaimana langkah strategis dalam menangani kemiskinan (Usman, S. 1998; Tjokrowinoto, W. 2004).
Secara sosiologis, kemiskian merupakan salah satu problem sosial yang paling serius dialami oleh negara-negara berkembang. Secara umum kajian tentang kemiskinan dapat ditinjau dari dua perspektif, yaitu: (1) perspektif kultural (cultural perspective); dan (2) perspektif struktural atau situasional (situational perspective). Kedua perspektif tersebut mempunyai asumsi, metode dan pendekatan yang berbeda dalam menganalisis tentang kemiskinan.
Pertama, perspektif kultural. Konsep kemiskinan dalam perspektif kultural dikelompokkan menjadi tiga tingkatan analisis, yaitu: (1) tingkatan individu, hal ini berarti kemiskinan karena mentalitas individu yang malas, apatis, fatalistik, pasrah, boros, dan tergantung (mentalitas negatif); (2) tingkatan keluarga, hal ini berarti kemiskinan karena jumlah anak dalam keluarga sangat besar, dengan pola budaya keluarga yang tidak produktif; dan (3) tingkatan masyarakat, hal ini berarti kemiskinan kerena tidak terintegrasinya kaum miskin dengan institusi-institusi masyarakat secara efektif.
Kedua, perspektif struktural. Konsep kemiskinan dalam perspektif struktural adalah kemiskinan yang terjadi karena dampak dari faktor-faktor struktur masyarakat (faktor eksternal), yaitu terjadinya kemiskinan karena: (1) program atau perencanaan pembangunan yang tidak tepat; (2) pelaksanaan kekuasan pemerintahan (birokrasi pemerintah) yang korup; (3) kehidupan sosial-politik yang tidak demokratis atau otoriter; (4) sistem ekonomi liberalistik atau kapitalistik; (5) berkembangnya teknologi modern atau industrialisasi yang mekanistik disemua aspek; (6) kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat sangat tinggi; (7) globalisasi ekonomi dan pasar bebas. Jadi, menurut perspektif struktural kemiskinan itu terjadi karena faktor ekternal, sedangkan menurut perspektif kultural kemiskinan itu terjadi karena mentalitas individu atau kelompok (Usman, S. 1998; Tjokrowinoto, W. 2004).
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kemiskinan antara lain: (1) menyusun perencanaan pembangunan yang tepat dan integral; (2) melaksanakan program pembangunan di segala bidang, yang berbasis kerakyatan; (3) meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara maksimal sesuai dengan amanat UUD 1945; (4) reformasi birokrasi (transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya pembangunan); (5) menegakkan kepastian hukum dan berkeadilan; dan (6) meningkatkan peran serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan media massa dalam proses pembangunan (Dwipayana, Ari (Ed). 2003; Tjokrowinoto, W. 2004)
2. Masalah kenakalan remaja atau perilaku menyimpang remaja
Pengertian perilaku menyimpang (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada. Jadi, perilaku menyimpang remaja adalah semua bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat (ooooo). Diantara bentuk atau macam-macam perilaku menyimpang remaja antara lain: (a) tawuran antar pelajar; (b) penyimpangan seksual meliputi homoseksual, lesbianisme, dan hubungan seksual sebelum nikah; (c) alkoholisme; (d) penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika; (e) kebut-kebutan di jalan raya; (f) pencurian atau penipuan, dan bentuk-bentuk tindakan kriminalitas lainnya
Kenakalan remaja pada umumnya diawali dari munculnya gejala-gejala, antara lain: (1) sikap apatis terhadap kewajiban-kewajiban normatif yang melekat pada dirinya; (2) adanya kecenderungan sikap untuk suka mengganggu teman lainnya; (3) sikap kecewa yang berlebihan karena tidak terpenuhinya keingian tertentu; (4) kurang fokus atau perhatian terhadap suatu agenda kegiatan tertentu; (5) sikap takut yang berlebihan terhadap sesuatu yang dianggap merugikan dirinya; dan (6) ketidakmampuan untuk berperan dalam kelompok atau sikap ‘manja’ yang berlebihan (Sudarsono, 1995).
Bentuk penyimpangan perilaku remaja dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: (a) penyimpangan primer, yaitu penyimpangan yang sifatnya temporer, sementara, dan masyarakat masih bisa mentolerir; (b) penyimpangan sekunder, yaitu penyimpangan yang dapat merugikan atau mengancam keselamatan orang lain, misalnya tindakan kriminal; (c) penyimpangan kelompok, yaitu penyimpangan yang dilakukan secara kelompok, misalnya geng untuk berkelahi, narkotik; dan (d) penyimpangan individu, yaitu perilaku menyimpang yang dilakukan secara sendiri.
Faktor-faktor penyebab terbentuknya perilaku menyimpang remaja, antara lain: (a) ketidaksanggupan menyerap norma budaya; (b) adanya ikatan sosial yang berlainan dengan yang dimiliki; (c) akibat proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan menyimpang; (d) akibat kegagalan dalam proses sosialisasi; (e) sikap mental yang tidak sehat; (f) keluarga yang broken home atau keluarga yang disintegrasi; (g) pelampiasan rasa kecewa yang berlebihan; (h) dorongan yang berlebihan untuk dipuji; (i) proses belajar yang menyimpang; (j) dorongan pemenuhan kebutuhan ekonomi yang salah; dan (k) pengaruh lingkungan dan media masa yang negatif (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984; Sudarsono, 1995).
Diantara langkah strategis untuk meminimalkan terjadinya kenakalan remaja antara lain: (1) menciptakan kehidupan rumah tangga yang beragama (menunjung tinggi nilai spiritual); (2) menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis (hubungan antara ayah, ibu dan anak terjalin dengan baik); (3) mewujudkan kesamaan nilai, norma yang dipegang antara ayah dan ibu dalam mendidik anak; (4) memberikan kasih sayang secara wajar atau proporsional (tidak memanjakan anak); (5) memberikan perhatian secara proporsional terhadap beragam kebutuhan anak; (6) memberikan pengawasan secara wajar atau proporsional terhadap pergaulan anak di lingkungan masyarakat atau teman bermainnya; dan (7) memberikan contoh tauladan yang terbaik pada anak, dan setiap pemberian layanan pada aak diarahkan pada upaya membentuk karakter atau mentalitas positif (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984; Wilis,S. 1994).
3. Masalah Lingkungan Hidup
Problem atau masalah lingkungan hidup harus menjadi perhatian yang sangat serius, karena persoalan lingkungan adalah: (a) menyangkut jaminan kualitas kelangsungan kehidupan generasi dimasa-masa yang akan datang; dan (2) kegagalan dalam menangani persoalan lingkungan akan membawa dampak negatif disemu sektor kehidupan, baik dalam level lokal, nasional dan bahkan dunia, misalnya: terjadinya bencana banjir, pemanasan global; tanah longsor dan sebagainya.
Proses pembangunan dan industrialisasi di negara-negara maju dan berkembang ternyata membawa dampak munculnya masalah pencemaran lingkungan, baik pencemaran tanah, pencemaran udara, pencemaran laut atau air. Meningkatnya pencemaran lingkungan tersebut secara langsung atau tidak langsung mendorong munculnya beragam problem kehidupan di berbagai aspek, misalnya: (1) tingkat kualitas kesehatan masyarakat semakin terancam; (2) kualitas kesuburan tanah dan ekosistem lingkungan fisik terancam; (3) kualitas air sebagai sumber kehidupan semakin tercemar; (4) terjadinya pencemaran udara, karena polusi industri, dan sebagainya.
Menurut Eitzen, dalam Soetomo (1995), ada beberapa faktor kekuatan sosial (perilaku manusia) yang menyebabkan terjadinya penceran dan ancaman kelestarian lingkungan, antara lain: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan mengakibatkan meningkatnya permintaan akan makanan, energi dan beberapa kebutuhan lainnya; (2) konsentrasi penduduk di daerah perkotaan (urbanisasi) menyebabkan munculnya beragam limbah yang dapat merusak ekosistem; (3) proses pembangunan dan modernisasi yang meningkatkan pengunaan tekbologi modern yang bersifat konsumerisme dan mengabaikan keselamatan
lingkungan; dan (4) aktivitas dan mekanisme pasar, bekerja tanpa pertimbangan keselamatan atau kelestarian lingkungan hidup.
Ada beberapa langkah strategis dalam menangani masalah pencemaran lingkungan hidup, yaitu: (1) menerapkan sistem hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap pelaku penceramaran lingkungan; (2) melakukan gerakan perlawanan terhadap pencemaran lingkungan hidup pada semua lapiran masyarakat, misalnya gerakan reboisasi, menjalankan konservasi, dan melakukan daur ulang; (3) melakukan kontrol dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk; (4) melakukan inovasi teknologi, yaitu teknologi yang ramah lingkungan; (5) membudayakan gaya hidup masyarakat yang konsumeris dan mekanis (orientasi kekinian) berubah pada orientasi hidup pada kelangsungan generasi mendatang (orientasi masa depan); dan (6) mengembangkan pendidikan kelestarian lingkungan di setiap jenjang pendidikan (Soetomo, 1996, Usman, S. 1998)
4. Masalah Konflik SARA
Masalah konflik Suku, Agama, Ras dan Antar kelompok (SARA), bagi negara-negara berkembang yang multikultural (termasuk Indonesia) adalah problem yang sewaktu-waktu bisa muncul, dan dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan. Oleh karena setiap desain pembangunan dan pelaksanaan pembangunan harus betul-betul meminimalkan terjadinya konflik SARA (Warnaen, S. 2002; Nugroho, F, (eds). 2004). Unsur-unsur konflik SARA adalah: (a) ada dua pihak atau lebih yang terlibat konflik; (b) ada tujuan yang menjadi sasaran konflik, dan tujuan tersebut sebagai sumber konflik; dan (c) ada perbedaan pikiran, perasaan dan tindakan untuk meraih tujuan yang saling memaksakan atau menghancurkan.
Ciri-ciri konflik SARA adalah: (a) bersifat alamiah; (b) anggota suku, agama, ras, antar kelompok yang terlibat konflik cenderung lebih terdorong untuk melakukan konflik berikutnya untuk kepentingan kelompoknya; (c) umumnya terjadi antara SARA mayoritas dengan minoritas; (d) sering diiringi dengan kekerasan yang berlangsung dalam ruang dan waktu tertentu; (e) mereka yang terlibat konflik merasa belum puas karena kebutuhan mereka belum terpenuhi; dan (f) konflik melibatkan dua kelompok kepentingan yang saling memperebutkan kebutuhan hidup (Suryadinata, L., dkk. 2003; ; Liliweri, A.. 2005).
Sumber-sumber konflik SARA, yaitu: (a) perbedaan orientasi nilai budaya dan masing-masing saling memaksakan kehendak; (b) tertutupnya pintu komunikasi antar masing-masing pihak sehingga tidak bisa saling memahami pola budaya; (c) kepemimpinan yang tidak efektif; pengambilan keputusan yang tidak adil; (d) ketidakcocokan peran-peran sosial, yang disertai dengan pemaksaan kehendak; (e) produktivitas masing-masing pihak rendah dalam kelompok, sehingga kebutuhan kelompok tidak terpenuhi; (f) terjadinya perubahan sosial budaya yang bersifat revolusioner, sehingga terjadi disintegrasi sosial-budaya; (g) karena latar belakang historis yang tidak baik; dan (h) kesenjangan sosial-ekonomi (Soetomo, 1995; Liliweri, A.. 2005).
Strategi penyelesaian konflik, antara lain: Pertama, melakukan manajemen konflik. Manajemen konflik adalah: “tindakan konstruktif yang direncanakan, diorganisasi, digerakkan dan dievaluasi secara teratur atas semua usaha demi mengakhiri konflik”. Ada delapan konsep dalam melakukan manajemen konflik, yaitu: (a) pengakuan diri bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada konflik; (b) analisis situasi yang menyebabkan konflik; (c) analisis pola perilaku pihak-pihak yang terlibat konflik; (d) menentukan pendekatan konflik yang dapat dijadikan model penyelesaian; (e) membuka semua jalur-jalur komunikasi, baik langsung atau tidak langsung; (f) melakukan negoisasi atau perundingan dengan pihak-pihak yang terlibat konflik; (g) rumuskan beberapa anjuran, alternatif, konfirmasi relasi sampai tekanan; dan (h) hiduplah dengan penuh motivasi kerja dengan konflik. Semua konflik tidak mungkin dihilangkan sama sekali, yang bisa hanya diminimalkan.
Kedua, melakukan analisis konflik, yaitu melakukan penelitian tentang pola budaya antar etnik atau kelompok yang sedang konflik. Tujuan penelitian ini adalah: (a) akan dapat melacak sejarah etnik, karena sejarah budaya etnik sangat menentukan karakter etnik masing-masing; (b) menjelaskan faktor penyebab konflik antar etnik; (c) melakukan interpretasi terhadap konflik etnik dengan melihat sebab-sebabnya; (d) mengelaborasi nasionalisme etnik dan peranannya dalam eskalasi konflik sosial; dan (e) menggambarkan situasi khusus yang terjadi dalam kondisi kekinian dan meprediksi kondisi keakanan; Ketiga, melakukan pendidikan komunikasi lintas budaya. Diantara strategi pendidikan komunikasi lintas budaya adalah memberlakukan pendidikan multikultural yang terintegrasi pada setiap mata pelajaran di setiap satuan pendidikan. Inti pendidikan multikultural adalah, demokratisasi, humanisasi dan pluralis (Sutrisno, L. 2003; Suryadinata, L., dkk. 2003).
5. Masalah Kriminalitas
Kriminalitas atau tindakan kriminal merupakan problem sosial yang bersifat laten (selalu ada dalam kehidupan masyarakat atau negara manapun), namun tindakan kriminal bukanlah penyimpangan perilaku yang dibawa sejak lahir, tetapi tindakan kriminal merupakan hasil dari sosialisasi sub budaya menyimpang. Tindakan kriminal sering dikategorikan sebagai tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum pidana. Diantara contoh tindakan kriminal adalah: korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, penipuan atau pemalsuan, penculikan, perkosaan, sindikat narkotik atau penyalahgunaan obat terlarang.
Hal-hal yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang dalam bentuk tindakan kriminal antara lain: (1) terjadinya perubahan sosial, politik, ekonomi yang bersifat revolusi, misalnya terjadi peperangan; (2) terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat yang begitu besar, sebagai akibat kesalahan strategi atau perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan; (3) adanya peluang atau kesempatan untuk terjadinya tindakan kriminal, karena alat-alat penegak hukum tidak tegas atau tidak ada kepastian hukum di masyarakat; (4) pemerintah yang lemah (tidak bersih) dan aparat pemerintah yang korup, atau banyak muncul penjahat kerah putih (white collar crime) di setiap departemen pemerintah atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga ekonomi; (5) meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali, sehingga jumlah pengangguran dan urbanisasi meningkat; (6) kondisi kehidupan keluarga yang disintegratif; dan (7) berkembangnya sikap mental negatif, misalnya: hedonistis, konsumersitis, suka menempuh jalan pintas dalam meraih tujuan dan sejenisnya (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984; Soetomo, 1995).
Pendekatan atau metode yang dapat ditempuh untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal adalah: (a) metode preventif, yaitu cara pencegahan melalui pemberian informasi (penyuluhan), pendidikan, pelaksanaan program pembangunan yang benar; (b) metode represif, yaitu cara pencegahan melalui pemberian hukuman, penangkapan dan pemenjaraan sampai pada penembakan. Metode terbaik dalam menangani tindak kriminal adalah metode preventif (Wilis,S. 1994).
6. Masalah aksi protes, pergolakan daerah, dan pelanggaran HAM
Aksi protes, pergolakan daerah dan pelanggaran HAM, merupakan masalah sosial yang cukup kompleks, dan menuntut adanya perhatian khusus dalam pemecahannya. Telebih kondisi sosial budaya masyarakat yang multikultural, seperti di Indonesia. Hampir setiap hari terjadi aksi protes dan demonstrasi di daerah-daerah. Hal ini tentu dapat mengganggu proses perubahan atau pembangunan masyarakat.
Diantara sebab terjadinya aksi protes, pergolakan daerah dan pelanggaran HAM, antara lain: (1) terjadinya dominasi mayoritas kepada minoritas disertai dengan tindakan sewenang-wenang dalam berbagai aspek kehidupan; atau adanya pemaksaan kehendak antar kelompok di masyarakat; (2) terjadinya kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat yang sangat tinggi; (3) terjadinya perebutan antar kelompok di masyarakat tentang sumber-sumber mata pencaharian hidup; (4) adanya pemaksaan ideologi kelompok satu kepada kelompok lainnya (berkembangnya sikap eksklusifisme/ primordialisme); dan (5) adanya tradisi masa lalu sebagai warisan sejarah tentang konflik antar kelompok atau antar ethnik.
Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam proses pembangunan masyarakat Indonesia, untuk meminimalkan terjadinya aksi protes, demonstrasi, tindak kriminal, dan pelanggaran HAM, antara lain: (1) merumuskan pokok-pokok kebijakan pembangunan masyarakat, antara lain: (a) pembangunan harus memihak rakyat, dinamis-berkelanjutan, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasikan; (b) pembangunan harus memanfaatkan secara baik sumber daya masyarakat dan meningkatan partisipasi peran masyarakatnya; (2) memprioritaskan pembangunan SDM, yaitu membangun ketaatan pada prinsip-prinsip moral (hukum) dan agama; sikap kesetiakawanan sosial; kreativitas;
produktivitas; pengembangan rasionalitas; dan kemampuan menegakkan kemandirian untuk berkarya; (3) program yang disusun di sektor pembangunan masyarakat, betul-betul memperhatikan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat, dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi lingkungan fisik serta sosio-budaya masyarakatnya; (4) proses pembangunan sosial, ekonomi dan politik masyarakat, harus lebih meningkatkan kearah otonomi daerah dan otonomi masyarakat yang lebih berkualitas; (5) proses pelaksanaan pembangunan masyarakat hendaknya dilakukan secara demokratis, transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan; dan (6) karena basis ekonomi masyarakat Indonesia adalah pertanian, maka program pembangunan harus berbasis pada pembangunan teknologi pertanian di pedesaan (Usman, S., 1998; Dwipayana, Ari (Ed). 2003; Tjokrowinoto, 2004)
DAFTAR PUSTAKA
Abraham, F.M. 1982. Modern Sociological Theory, An Introduction, Oxford University Press. Delhi.
Biesanz, J. and Biesanz, M. 1969. Introduction to Sociology, Prentice Hall Inc. Englewood Cliffs. New Jersey.
Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984. Social Problems, Second edition. Harper & Row Publishers. New York.
Dwipayana, Ari (Ed). 2003. Membangun Good Governance di Desa, Institue for Research and Empowerment (IRE). Yogyakarta.
Green, A. W. 1972. Sociology. An Analysis of Life in Modern Society, Sixth Edition. Mc Graw-Hill Book Company New York.
Horton, P. and Hunt, C.L. 1984. Sociology, Sixth Edition. Mc. Graw-Hill Book Company. London.
Liliweri, A.. 2005. Prasangka dan Konflik. Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultural. PT. LkiS. Yogyakarta.
Mack, R. and Pease, J. 1973. Sociolgy and Social Life, Fifth Edition. D.Van Nostrand Company. New York.
Nugroho, F, (eds). 2004. Konflik dan Kekerasan Pada Aras Lokal, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Pola. J.B.A.F.Major. 1991. Sosiologi Suatu Buku Pengantar Ringkas. PT. Ichtiar Baru. Jakarta.
Ritzer, G and Goodman, D.J. 2003. Modern Sociological Theory. Sixth edition. Alimandan (penerjemah). Teori Sosiologi Modern. 2004. Prenada Media. Jakarta.
Rose, A. M. 1965. Sociology, the Study of Human Relations, Second edition. Alfred Knopf. New York.
Soekanto, S., 2002. Pengantar Sosiologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soetomo, 1995. Masalah Sosial dan Pembangunan. Pustaka Jaya. Jakarta.
Sudarsono, 1995. Kenakalan Remaja. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta
Sunarto, K. 2000. Pengantar Sosiologi. LPFE- UI. Jakarta.
Suryadinata, L., dkk. 2003. Penduduk Indonesia: Etnis dan Agama Dalam Era Perubahan Politik. (Terjemahan) LP3ES. Jakarta.
Sutrisno, L. 2003. Konflik Sosial, Studi Kasus Indonesia, Tajidu press. Yogyakarta.
Sztompka, P. 1993. The Sociology of Social Change, Alimandan (penerjemah). Sosiologi Perubahan Sosial. 2004. Prenada Media. Jakarta.
Tjokrowinoto, W. 2004. Pembangunan Dilema dan Tantangan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Usman, S. 1998. Pembangunan dan Pemberdayan Masyarakat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Warnaen, S. 2002. Stereotip Etnis dalam Masyarakat Multietnis. Mata Bangsa. Jakarta.
Wilis,S. 1994. Problema Remaja dan Pemecahannya. Penerbit Angkasa. Bandung
Wilson, E.K. 1966. Sociology, Rules and Relationships, The Dorsey Press. Homewood, Illinois.
RIWAYAT HIDUP PENULIS: Arifin, lahir di Lamongan, tanggal 01 Januari 1960. Tamat Madrasah Ibtidaiyah 1973; Melanjutkan ke PGAP Paciran Lamongan lulus 1978. Pondok Pesantren Karangasem di Paciran Lamongan tahun 1973-1978; Melanjutkan ke PGAAN Malang lulus 1980; Lulus S1 IKIP Negeri Malang Prodi Sejarah-Antropologi 1984 (Yudisium Sangat Memuaskan); Lulus Pascasarjana (S2) Magister Sain Sosiologi Pedesaan dari UMM 2002 (Yudisium Cumlaude); Lulus Doktor (S3) Kekhususan Sosiologi Pedesaan dari Universitas Brawijaya Malang 2007-2008 (Yudisium Sangat Memuaskan). Profesi yang ditekuni sampai sekarang adalah sebagai pendidik (Guru Sosiologi SMA Islam Malang, sejak 1985- sekarang; Dosen Prodi Sejarah-Sosiologi IKIP Budi Utomo Malang sejak tahun 1987-sekarang; Dosen Luar Biasa di FISIP (Sosiologi) Universitas Brawijaya Malang sejak tahun 2004–2009; Dosen Pascasarjana (S2) Universitas Gresik sejak tahun 2008-sekarang. Pangkat fungsional Dosen Lektor Kepala, Pangkat PNS IV/b. (Pembina Tk.1) NIP: 19600101199403 1 009. Berbagai karya tulis berupa buku: (1) Sosiologi Untuk SMA; (2) Dasar-Dasar Logika dan Filsafat Ilmu; (3) Pengantar Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif; (4) Assessment dan Perencanaan Pendidikan; (5) Sistem Sosial Budaya Masyarakat Indonesia; dan (6) tiga belas Laporan Penelitian Mandiri; Sepuluh Artikel Ilmiah di Jurnal atau Majalah Pendidikan. Konsultan pendidikan dan research. Aktif sebagai penyaji makalah dalam seminar dan Diklat Regional maupun Nasional tentang pengembangan profesional guru. Aktif sebagai Pembina empat Kelompok Kajian Sosiologi Agama di Kota Malang. Semoga Tuhan memaafkan semua kesalahan penulis.
Sumber : Hasil Penataran Guru di Malang
Minggu, Agustus 08, 2010
Jumat, Juli 30, 2010
BSE SOSIOLOGI SMA
Bagi yang berminat silakan ambil saja ya, moga bermanfaat...
Kelas X silahkan download disini
Kelas XI silahkan download disini
Kelas XII silahkan download disini
Kelas X silahkan download disini
Kelas XI silahkan download disini
Kelas XII silahkan download disini
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Senin, Juli 26, 2010
Pendidikan Profetik Versi Kuntowijoyo
PENDAHULUAN
Sebagai agen perubahan sosial, pendidikan Islam yang berada dalam atmosfir modernisasi dan globalisasi, dewasa ini dituntut untuk mampu memainkan perannya secara dinamis dan proaktif. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dan kontribusi yang berarti bagi perbaikan ummat Islam, baik pada dataran intelektual teoritis maupun praktis.
Pendidikan Islam bukan sekedar proses penanaman nilai-nilai moral untuk membentengi diri dari ekses negatif globalisasi. Tetapi yang paling urgen adalah bagaimana nilai-nilai moral yang telah ditanamkan pendidikan Islam tersebut mampu berperan sebagai kekuatan pembebas (liberating force) dari himpitan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan sosial budaya dan ekonomi (Syafi’i Ma’arif). Kandungan materi pelajaran dalam pendidikan Islam yang masih berkutat pada tujuan yang lebih bersifat ortodoksi diakibatkan adanya kesalahan dalam memahami konsep-konsep pendidikan yang masih bersifat dikotomis; yakni pemilahan antara pendidikan agama dan pendidikan umum (sekuler), bahkan mendudukkan keduanya secara diametral.
Dari pendidikan Islam yang masih cenderung bersifat dikotomis yang selama ini terpisah secara diametral, yakni pendidikan yang hanya menekankan dimensi transendensi tanpa memberi ruang gerak pada aspek humanisasi dan liberasi dan pendidikan Islam yang hanya menekankan dimensi humanisasi dan liberasi dengan mengabaikan aspek transendensi. Dalam teori sosialnya Kuntowijoyo (alm) Ilmu Sosial Profetik.
PEMBAHASAN
Profetik berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna Kenabian atau sifat yang ada dalam diri seorang nabi1. Yaitu sifat nabi yang mempunyai ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan. Dalam sejarah, Nabi Ibrahim melawan Raja Namrud, Nabi Musa melawan Fir’aun, Nabi Muhammad yang membimbing kaum miskin dan budak belia melawan setiap penindasan dan ketidakadilan. Dan mempunyai tujuan untuk menuju kearah pembebasan. Dan tepat menurut Ali Syari’ati “para nabi tidak hanya mengajarkan dzikir dan do’a tetapi mereka juga datang dengan suatu ideologi pembebasan”.
Secara definitif, pendidikan profetik dapat dipahami sebagai seperangkat teori yang tidak hanya mendeskripsikan dan mentransformasikan gejala sosial, dan tidak pula hanya mengubah suatu hal demi perubahan, namun lebih dari itu, diharapkan dapat mengarahkan perubahan atas dasar cita-cita etik dan profetik. Kuntowijoyo sendiri memang mengakuinya, terutama dalam sejarahnya Islamisasi Ilmu itu -dalam rumusan Kunto- seperti hendak memasukan sesuatu dari luar atau menolak sama sekali ilmu yang ada2. Dia mengatakan: “saya kira keduanya tidak realistik dan akan membuat jiwa kita terbelah antara idealitas dan realitas, terutama bagi mereka yang belajar ilmu sosial barat. Bagaimana nasib ilmu yang belum di Islamkan? Bagaimana nasib Islam tanpa Ilmu?. Dengan ungkapan seperti ini, Kuntowijoyo tidak bermaksud menolak Islamisasi ilmu, tapi selain membedakan antara ilmu sosal profetik dengan Islamisasi Ilmu itu sendiri, juga bermaksud menghindarkan pandangan yang bersifat dikotomis dalam melihat ilmu-ilmu Islam dan bukan Islam.
Secara normatif-konseptual, paradigma profetik versi Kuntowijoyo (alm) didasarkan pada Surar Ali-Imran ayat 110 yang artinya: “Engkau adalah ummat terbaik yang diturunkan/dilahirkan di tengah-tengah manusia untuk menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran dan beriman kepada Allah”.
Terdapat tiga pilar utama dalam ilmu sosial profetik yaitu; amar ma’ruf (humanisasi) mengandung pengertian memanusiakan manusia. nahi munkar (liberasi) mengandung pengertian pembebasan. dan tu’minuna bilah (transendensi), dimensi keimanan manusia. Selain itu dalam ayat tersebut juga terdapat empat konsep; Pertama, konsep tentang ummat terbaik (The Chosen People), ummat Islam sebagai ummat terbaik dengan syarat mengerjakan tiga hal sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Ummat Islam tidak secara otomatis menjadi The Chosen People, karena ummat Islam dalam konsep The Chosen People ada sebuah tantangan untuk bekerja lebih keras dan ber-fastabiqul khairat. Kedua, aktivisme atau praksisme gerakan sejarah. Bekerja keras dan ber-fastabiqul khairat ditengah-tengah ummat manusia (ukhrijat Linnas) berarti bahwa yang ideal bagi Islam adalah keterlibatan ummat dalam percaturan sejarah. Pengasingan diri secara ekstrim dan kerahiban tidak dibenarkan dalam Islam. Para intelektual yang hanya bekerja untuk ilmu atau kecerdasan an sich tanpa menyapa dan bergelut dengan realitas sosial juga tidak dibenarkan. Ketiga, pentingnya kesadaran. Nilai-nilai profetik harus selalu menjadi landasan rasionalitas nilai bagi setiap praksisme gerakan dan membangun kesadaran ummat, terutama ummat Islam. Keempat, etika profetik, ayat tersebut mengandung etika yang berlaku umum atau untuk siapa saja baik itu individu (mahasiswa, intelektual, aktivis dan sebagainya) maupun organisasi (gerakan mahasiswa, universitas, ormas, dan orsospol), maupun kolektifitas (jama’ah, ummat, kelompok/paguyuban). Point yang terakhir ini merupakan konsekuensi logis dari tiga kesadaran yang telah dibangun sebelumnya3.
Pendidikan Islam yang sekaligus sebagai bagian dari sistem pendidikan Nasional. Secara ideal, pendidikan Islam bertujuan melahirkan pribadi manusia seutuhnya. Dari itu, pendidikan Islam diarahkan untuk mengembangkan segenap potensi manusia seperti; fisik, akal, ruh dan hati4. Segenap potensi itu dioptimalkan untuk membangun kehidupan manusia yang meliputi aspek spiritual, intelektual, rasa sosial, imajinasi dan sebagainya. Rumusan ini merupakan acuan umum bagi pendidikan Islam, yang akhir tujuannya adalah pencapaian kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dalam pengertian yang lebih luas, pendidikan Islam ingin membentuk manusia yang menyadari dan melaksanakan tugas-tugas ke-khalifahan-nya dan terus memperkaya diri dengan khazanah ilmu pengetahuan tanpa batas serta menyadari pula betapa urgentnya ketaatan kepada Allah SWT sebagai Sang Maha Mengetahui dan Maha Segalanya. Dalam Surat Al-Baqarah disebutkan pada ayat: 269 yang artinya: ”Tidaklah berdzikir kecuali ulul albab”. Disini, ada proposional antara dzikir dan fikr dalam sebuah cita-cita pendidikan Islam. Artinya, hakikat cita-cita pendidikan Islam adalah melahirkan manusia-manusia beriman dan berilmu pengetahuan, yang satu sama lainnya saling menunjang (S.S, Husein dan S.A, Ashraf: 1979).
Dalam mewujudkan cita-cita pendidikan Islam, muncul berbagai problematika dalam pendidikan Islam. Diantaranya krisis dalam pendidikan Islam karena muncul adanya Dikotomi epistemologi antara Ilmu agama (akhirat) dan ilmu umum (dunia), antara Ilmu modern barat dan Ilmu tradisional Islam. Selain itu, disebabkan pula oleh sistem pendidikan Islam yang hanya dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan yang bersifat formal dan mengabaikan idealisme yang mencerminkan proses-proses pemenuhan tugas-tugas kemanusiaan. Indikasi tersebut cukup jelas, dengan terlihat munculnya dua tipologi pendidikan Islam yakni, Pendidikan Islam tradisional dan Pendidikan Islam modern.
Pada dasarnya tujuan umum pendidikan Islam, menurut Prof. M. Athiyah Al-Abrasyi menyimpulkan lima tujuan umum yang asasi. Diantaranya yaitu; Pertama. Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia5. Bahwa pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam, dan untuk mencapai akhlak sempurna adalah tujuan pendidikan yang sebenarnya. Kedua, persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan diakhirat. Pendidikan Islam menaruh penuh untuk perhatian kehidupan tersebut, sebab memang itulah tujuan tertinggi dan terakhir pendidikan. Ketiga, persiapan untuk mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan. Islam memandang, manusia sempurna tidak akan tercapai kecuali memadukan antara ilmu pengetahuan dan agama, atau mempunyai kepedulian (concern) pada aspek spiritual, akhlak dan pada segi-segi kemanfaatan. Keempat, menumbuhkan roh ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (co-riosity) dan memungkinkan untuk mengkaji ilmu sekedar ilmu6. Kelima, menyiapkan pelajar dari segi profesional.
Pendidikan yang berwawasan kemanusiaan mengandung pengertian bahwa pendidikan harus memandang manusia sebagai subjek pendidikan. Oleh karena itu, starting point dari proses pendidikan berawal dari pemahaman teologis-filosofis tentang manusia, yang pada akhirnya manusia diperkenalkan akan keberadaan dirinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi. Pendidikan yang berwawasan kemanusiaan tidak berpretensi menjadikan manusia sebagai sumber ikatan-ikatan nilai secara mutlak (antroposentris), karena di Eropa pada abad pertengahan menjadikan ilmu murni dan teknologi teistik justru membawa malapetaka di abad modern ini, dimana kepribadian manusia menjadi terpisah-pisah di dalam jeratan dogma materialisme yang mengaburkan nilai kemanusiaan. Padahal pendidikan itu sarat akan nilai dan harus berarsitektur atau landasan moral-transendensi.
Jika kegagalan pendidikan dalam rangka memaksimalkan peran profetiknya karena tidak dapat menempatkan manusia sebagai subjek pendidikan dalam setting teologis-filosofis. Jadi bukan sebagai objek pendidikan, yang menurut Paulo Freire dikatakan sebagai konsep bank7. Oleh karena itu, pendidikan harus kembali pada missi profetik, yaitu memanusiakan manusia (Humanisasi), berijtihad / pembebasan (liberasi), dan keimanan manusia (transendensi).
PENUTUP
Pendidikan pada hakekatnya merupakan pross memanusiakan manusia (humanizing human being). Karena itu, semua treatment yang ada dalam praktek pendidikan mestinya selalu memperhatikan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan dengan fitrah, sebagai mahkluk individu yang khas, dan sebagai mahluk sosial yang hidup dalam realitas sosial yang majemuk. Untuk itu, pemahaman yang utuh tentang karakter manusia wajib dilakukan sebelum proses pendidikan dilaksanakan. Namun demikian, dalam realitasnya banyak praktek pendidikan yang tidak sesuai dengan missi tersebut.
Kenyataan bahwa proses pendidikan yang ada cenderung berjalan monoton, indoktrinatif, teacher-centered, top-down, mekanis, verbalis, kognitif dan misi pendidikan telah misleading. Tidak heran jika ada kesan bahwa praktek dan proses pendidikan Islam steril dari konteks realitas, sehingga tidak mampu memberikan kontribusi yang jelas terhadap berbagai problem yang muncul. Pendidikan (khususnya agama) dianggap tidak cukup efektif memberikan memberikan kontribusi dalam penyelesaian masalah. Karena itu, banyak gagasan muncul tentang perlunya melakukan interpretasi dan reorientasi, termasuk melakukan perubahan paradigma dari praktek pendidikan yang selama ini berjalan.
Pendidikan harus dimaknai sebagai upaya untuk membantu manusia mencapai realitas diri dengan mengoptimalkan semua potensi kemanusiaannya. Dengan pengertian ini, semua proses yang menuju pada terwujudnya optimalisasi potensi manusia, tanpa memandang tempat dan waktu, dikategorikan sebagai kegiatan pendidikan. Sebaliknya, jika ada praktek yang katanya disebut pendidikan ternyata justru menghambat berkembangnya potensi kemanusiaan dengan berbagai bentuknya, maka ini justru bukan praktek pendidikan. Hanya saja, harus disadari bahwa memang ada perbedaan metode atau strategi antara satu dengan lainnya, namun mestinya perbedaan tersebut hanya sebatas teknis pelaksanaan, bukan pemaknaan tentang pendidikan itu sendiri.
Sumber : http://km3community.wordpress.com/2008/07/02/pendidikan-profeti-versi-kuntowijoyo/
Sebagai agen perubahan sosial, pendidikan Islam yang berada dalam atmosfir modernisasi dan globalisasi, dewasa ini dituntut untuk mampu memainkan perannya secara dinamis dan proaktif. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan dan kontribusi yang berarti bagi perbaikan ummat Islam, baik pada dataran intelektual teoritis maupun praktis.
Pendidikan Islam bukan sekedar proses penanaman nilai-nilai moral untuk membentengi diri dari ekses negatif globalisasi. Tetapi yang paling urgen adalah bagaimana nilai-nilai moral yang telah ditanamkan pendidikan Islam tersebut mampu berperan sebagai kekuatan pembebas (liberating force) dari himpitan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan sosial budaya dan ekonomi (Syafi’i Ma’arif). Kandungan materi pelajaran dalam pendidikan Islam yang masih berkutat pada tujuan yang lebih bersifat ortodoksi diakibatkan adanya kesalahan dalam memahami konsep-konsep pendidikan yang masih bersifat dikotomis; yakni pemilahan antara pendidikan agama dan pendidikan umum (sekuler), bahkan mendudukkan keduanya secara diametral.
Dari pendidikan Islam yang masih cenderung bersifat dikotomis yang selama ini terpisah secara diametral, yakni pendidikan yang hanya menekankan dimensi transendensi tanpa memberi ruang gerak pada aspek humanisasi dan liberasi dan pendidikan Islam yang hanya menekankan dimensi humanisasi dan liberasi dengan mengabaikan aspek transendensi. Dalam teori sosialnya Kuntowijoyo (alm) Ilmu Sosial Profetik.
PEMBAHASAN
Profetik berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna Kenabian atau sifat yang ada dalam diri seorang nabi1. Yaitu sifat nabi yang mempunyai ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan. Dalam sejarah, Nabi Ibrahim melawan Raja Namrud, Nabi Musa melawan Fir’aun, Nabi Muhammad yang membimbing kaum miskin dan budak belia melawan setiap penindasan dan ketidakadilan. Dan mempunyai tujuan untuk menuju kearah pembebasan. Dan tepat menurut Ali Syari’ati “para nabi tidak hanya mengajarkan dzikir dan do’a tetapi mereka juga datang dengan suatu ideologi pembebasan”.
Secara definitif, pendidikan profetik dapat dipahami sebagai seperangkat teori yang tidak hanya mendeskripsikan dan mentransformasikan gejala sosial, dan tidak pula hanya mengubah suatu hal demi perubahan, namun lebih dari itu, diharapkan dapat mengarahkan perubahan atas dasar cita-cita etik dan profetik. Kuntowijoyo sendiri memang mengakuinya, terutama dalam sejarahnya Islamisasi Ilmu itu -dalam rumusan Kunto- seperti hendak memasukan sesuatu dari luar atau menolak sama sekali ilmu yang ada2. Dia mengatakan: “saya kira keduanya tidak realistik dan akan membuat jiwa kita terbelah antara idealitas dan realitas, terutama bagi mereka yang belajar ilmu sosial barat. Bagaimana nasib ilmu yang belum di Islamkan? Bagaimana nasib Islam tanpa Ilmu?. Dengan ungkapan seperti ini, Kuntowijoyo tidak bermaksud menolak Islamisasi ilmu, tapi selain membedakan antara ilmu sosal profetik dengan Islamisasi Ilmu itu sendiri, juga bermaksud menghindarkan pandangan yang bersifat dikotomis dalam melihat ilmu-ilmu Islam dan bukan Islam.
Secara normatif-konseptual, paradigma profetik versi Kuntowijoyo (alm) didasarkan pada Surar Ali-Imran ayat 110 yang artinya: “Engkau adalah ummat terbaik yang diturunkan/dilahirkan di tengah-tengah manusia untuk menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran dan beriman kepada Allah”.
Terdapat tiga pilar utama dalam ilmu sosial profetik yaitu; amar ma’ruf (humanisasi) mengandung pengertian memanusiakan manusia. nahi munkar (liberasi) mengandung pengertian pembebasan. dan tu’minuna bilah (transendensi), dimensi keimanan manusia. Selain itu dalam ayat tersebut juga terdapat empat konsep; Pertama, konsep tentang ummat terbaik (The Chosen People), ummat Islam sebagai ummat terbaik dengan syarat mengerjakan tiga hal sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Ummat Islam tidak secara otomatis menjadi The Chosen People, karena ummat Islam dalam konsep The Chosen People ada sebuah tantangan untuk bekerja lebih keras dan ber-fastabiqul khairat. Kedua, aktivisme atau praksisme gerakan sejarah. Bekerja keras dan ber-fastabiqul khairat ditengah-tengah ummat manusia (ukhrijat Linnas) berarti bahwa yang ideal bagi Islam adalah keterlibatan ummat dalam percaturan sejarah. Pengasingan diri secara ekstrim dan kerahiban tidak dibenarkan dalam Islam. Para intelektual yang hanya bekerja untuk ilmu atau kecerdasan an sich tanpa menyapa dan bergelut dengan realitas sosial juga tidak dibenarkan. Ketiga, pentingnya kesadaran. Nilai-nilai profetik harus selalu menjadi landasan rasionalitas nilai bagi setiap praksisme gerakan dan membangun kesadaran ummat, terutama ummat Islam. Keempat, etika profetik, ayat tersebut mengandung etika yang berlaku umum atau untuk siapa saja baik itu individu (mahasiswa, intelektual, aktivis dan sebagainya) maupun organisasi (gerakan mahasiswa, universitas, ormas, dan orsospol), maupun kolektifitas (jama’ah, ummat, kelompok/paguyuban). Point yang terakhir ini merupakan konsekuensi logis dari tiga kesadaran yang telah dibangun sebelumnya3.
Pendidikan Islam yang sekaligus sebagai bagian dari sistem pendidikan Nasional. Secara ideal, pendidikan Islam bertujuan melahirkan pribadi manusia seutuhnya. Dari itu, pendidikan Islam diarahkan untuk mengembangkan segenap potensi manusia seperti; fisik, akal, ruh dan hati4. Segenap potensi itu dioptimalkan untuk membangun kehidupan manusia yang meliputi aspek spiritual, intelektual, rasa sosial, imajinasi dan sebagainya. Rumusan ini merupakan acuan umum bagi pendidikan Islam, yang akhir tujuannya adalah pencapaian kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dalam pengertian yang lebih luas, pendidikan Islam ingin membentuk manusia yang menyadari dan melaksanakan tugas-tugas ke-khalifahan-nya dan terus memperkaya diri dengan khazanah ilmu pengetahuan tanpa batas serta menyadari pula betapa urgentnya ketaatan kepada Allah SWT sebagai Sang Maha Mengetahui dan Maha Segalanya. Dalam Surat Al-Baqarah disebutkan pada ayat: 269 yang artinya: ”Tidaklah berdzikir kecuali ulul albab”. Disini, ada proposional antara dzikir dan fikr dalam sebuah cita-cita pendidikan Islam. Artinya, hakikat cita-cita pendidikan Islam adalah melahirkan manusia-manusia beriman dan berilmu pengetahuan, yang satu sama lainnya saling menunjang (S.S, Husein dan S.A, Ashraf: 1979).
Dalam mewujudkan cita-cita pendidikan Islam, muncul berbagai problematika dalam pendidikan Islam. Diantaranya krisis dalam pendidikan Islam karena muncul adanya Dikotomi epistemologi antara Ilmu agama (akhirat) dan ilmu umum (dunia), antara Ilmu modern barat dan Ilmu tradisional Islam. Selain itu, disebabkan pula oleh sistem pendidikan Islam yang hanya dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan yang bersifat formal dan mengabaikan idealisme yang mencerminkan proses-proses pemenuhan tugas-tugas kemanusiaan. Indikasi tersebut cukup jelas, dengan terlihat munculnya dua tipologi pendidikan Islam yakni, Pendidikan Islam tradisional dan Pendidikan Islam modern.
Pada dasarnya tujuan umum pendidikan Islam, menurut Prof. M. Athiyah Al-Abrasyi menyimpulkan lima tujuan umum yang asasi. Diantaranya yaitu; Pertama. Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia5. Bahwa pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam, dan untuk mencapai akhlak sempurna adalah tujuan pendidikan yang sebenarnya. Kedua, persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan diakhirat. Pendidikan Islam menaruh penuh untuk perhatian kehidupan tersebut, sebab memang itulah tujuan tertinggi dan terakhir pendidikan. Ketiga, persiapan untuk mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan. Islam memandang, manusia sempurna tidak akan tercapai kecuali memadukan antara ilmu pengetahuan dan agama, atau mempunyai kepedulian (concern) pada aspek spiritual, akhlak dan pada segi-segi kemanfaatan. Keempat, menumbuhkan roh ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (co-riosity) dan memungkinkan untuk mengkaji ilmu sekedar ilmu6. Kelima, menyiapkan pelajar dari segi profesional.
Pendidikan yang berwawasan kemanusiaan mengandung pengertian bahwa pendidikan harus memandang manusia sebagai subjek pendidikan. Oleh karena itu, starting point dari proses pendidikan berawal dari pemahaman teologis-filosofis tentang manusia, yang pada akhirnya manusia diperkenalkan akan keberadaan dirinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi. Pendidikan yang berwawasan kemanusiaan tidak berpretensi menjadikan manusia sebagai sumber ikatan-ikatan nilai secara mutlak (antroposentris), karena di Eropa pada abad pertengahan menjadikan ilmu murni dan teknologi teistik justru membawa malapetaka di abad modern ini, dimana kepribadian manusia menjadi terpisah-pisah di dalam jeratan dogma materialisme yang mengaburkan nilai kemanusiaan. Padahal pendidikan itu sarat akan nilai dan harus berarsitektur atau landasan moral-transendensi.
Jika kegagalan pendidikan dalam rangka memaksimalkan peran profetiknya karena tidak dapat menempatkan manusia sebagai subjek pendidikan dalam setting teologis-filosofis. Jadi bukan sebagai objek pendidikan, yang menurut Paulo Freire dikatakan sebagai konsep bank7. Oleh karena itu, pendidikan harus kembali pada missi profetik, yaitu memanusiakan manusia (Humanisasi), berijtihad / pembebasan (liberasi), dan keimanan manusia (transendensi).
PENUTUP
Pendidikan pada hakekatnya merupakan pross memanusiakan manusia (humanizing human being). Karena itu, semua treatment yang ada dalam praktek pendidikan mestinya selalu memperhatikan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan dengan fitrah, sebagai mahkluk individu yang khas, dan sebagai mahluk sosial yang hidup dalam realitas sosial yang majemuk. Untuk itu, pemahaman yang utuh tentang karakter manusia wajib dilakukan sebelum proses pendidikan dilaksanakan. Namun demikian, dalam realitasnya banyak praktek pendidikan yang tidak sesuai dengan missi tersebut.
Kenyataan bahwa proses pendidikan yang ada cenderung berjalan monoton, indoktrinatif, teacher-centered, top-down, mekanis, verbalis, kognitif dan misi pendidikan telah misleading. Tidak heran jika ada kesan bahwa praktek dan proses pendidikan Islam steril dari konteks realitas, sehingga tidak mampu memberikan kontribusi yang jelas terhadap berbagai problem yang muncul. Pendidikan (khususnya agama) dianggap tidak cukup efektif memberikan memberikan kontribusi dalam penyelesaian masalah. Karena itu, banyak gagasan muncul tentang perlunya melakukan interpretasi dan reorientasi, termasuk melakukan perubahan paradigma dari praktek pendidikan yang selama ini berjalan.
Pendidikan harus dimaknai sebagai upaya untuk membantu manusia mencapai realitas diri dengan mengoptimalkan semua potensi kemanusiaannya. Dengan pengertian ini, semua proses yang menuju pada terwujudnya optimalisasi potensi manusia, tanpa memandang tempat dan waktu, dikategorikan sebagai kegiatan pendidikan. Sebaliknya, jika ada praktek yang katanya disebut pendidikan ternyata justru menghambat berkembangnya potensi kemanusiaan dengan berbagai bentuknya, maka ini justru bukan praktek pendidikan. Hanya saja, harus disadari bahwa memang ada perbedaan metode atau strategi antara satu dengan lainnya, namun mestinya perbedaan tersebut hanya sebatas teknis pelaksanaan, bukan pemaknaan tentang pendidikan itu sendiri.
Sumber : http://km3community.wordpress.com/2008/07/02/pendidikan-profeti-versi-kuntowijoyo/
BSE SOSIOLOGI SMA
Buku Sekolah Elektronik Sosiologi SMA, silakan download link dibawah ini :
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRMzQ1ZTMwYmEtN2E5OS00MmY0LTliN2EtOWEzMDU5NjUwZTZk&hl=en
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRYjVkYmM4ODgtZDg2MC00ZDk3LWJlYmYtZjJjYWY3MzkxZDdm&hl=en
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRMmVkNDZhYzctZWQ5Yy00YmQ4LWI4MWEtYTM0MDA5YTJmZmQ0&hl=en
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRMzQ1ZTMwYmEtN2E5OS00MmY0LTliN2EtOWEzMDU5NjUwZTZk&hl=en
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRYjVkYmM4ODgtZDg2MC00ZDk3LWJlYmYtZjJjYWY3MzkxZDdm&hl=en
http://docs.google.com/fileview?id=0ByPI3RzAUiBRMmVkNDZhYzctZWQ5Yy00YmQ4LWI4MWEtYTM0MDA5YTJmZmQ0&hl=en
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Link Situs Latihan Ujian Nasional SD, SMP dan SLTA
silakan kunjungi situs ini :
http://ujiannasional.org/
http://ujiannasional.org/
Selasa, Juli 13, 2010
Hati-hati penyalahgunaan kamera tersembunyi alias hidden camera
Hati-hati penyalahgunaan kamera tersembunyi alias hidden camera
Penemuan ataupun kemajuansuatu produk teknologi selalu saja melahirkan efek samping. Seperti kamera. Kalau dimanfaatkan untuk kebaikan memang banyak ragamnya: membuka tabir kejahatan, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan maupun kebohongan. Bahkan acara reality show di TV (entah serius reality atau yang bohong-bohongan) jamak menggunakan kamera secara tersembunyi. Bahkan untuk menguak praktek-praktek produksi suatu barang yang ilegal ataupun yang nggak sehat, seringkali jurnalisme investigasi memanfaatkan secara maksimum kamera tersembunyi agar dapat diperoleh data dan fakta yang akurat sehingga bisa diyakini pemirsanya.
Produk teknologi kamera sekarang ini sungguh-sungguh mengalami kemajuan sangat pesat. Yang dulu ukurannya besar-besar sekarang sudah nggak populer lagi, kamera kecil sangat banyak bertebaran, bahkan saking kecilnya (bisa lebih kecil dari kancing baju) wujud kamera ini sulit dikenali oleh orang lain, nyaris sempurna dalam penyamarannya. Selain fisiknya yang makin mengecil, ketajamannya juga makin mengagumkan, sehingga dalam kondisi agak gelap pun masih dapat berfungsi dengan baik. Harganya? Juga makin murah saja.
Perkembangan kamera yang demikian pesat tentu mempengaruhi pola pengguna dan penggunaannya, yang dulu selektif dan terbatas, sekarang meluas. Soal aturan penggunaannya? Ya relatif saja. Tetapi produk penggunaan dari kamera ini (hasil shooting-an) pelan tapi pasti sudah mulai bisa diterima sebagai bukti material dalam proses kasus hukum.
Semua perkembangan produk kamera postif? Ya, sebagian. Terus masalahnya? Memang bukan pada penggunaannya. Namun, pada PENYALAHGUNAANNYA! Produk teknologi ini makin sering disalahgunakan, atau juga digunakan secara salah. Untuk apa? Umumnya untuk keuntungan/kesenangan orang yang menyalahgunakan. Bisa juga untuk memuaskan si pelaku yang punya kelainan. Bahkan bisa untuk memperlakukan korban sebagai sapi perahan. Mempermalukan. Mengkomersialkan. Nah, yang rawan kalau pelaku memanfaatkan kamera ini pada wilayah privat. Sangat keterlaluan.
Jadi bagaimana menyikapinya? Berhati-hatilah dimana saja. Cermatlah dengan lingkungan dan situasi sekitar. Di wilayah publik ataupun wilayah privat. Siapa tahu kamar mandi anda sudah dipasangi hidden camera oleh manusia jahat ini? Tapi janganlah muncul ketakutan berlebihan, intinya waspada lebih baik, tapi nggak perlu paranoid.
Sekarang lihatlah kamera di komputer anda (desktop/laptop) kalau ada, siapa tahu kamera anda on dan saya bisa memantau anda? he he he … marilah kita semua berhati-hati ya dengan kamera-kamera usil, yang makin ganas mencari sasaran, apalagi diperparah dengan fakta hampir semua HP sekarang berkamera, sehingga makin banyak saja yang menyalahgunakan ….
sumber :http://www.gamexeon.com/forum/berita-lain-lain
Penemuan ataupun kemajuansuatu produk teknologi selalu saja melahirkan efek samping. Seperti kamera. Kalau dimanfaatkan untuk kebaikan memang banyak ragamnya: membuka tabir kejahatan, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan maupun kebohongan. Bahkan acara reality show di TV (entah serius reality atau yang bohong-bohongan) jamak menggunakan kamera secara tersembunyi. Bahkan untuk menguak praktek-praktek produksi suatu barang yang ilegal ataupun yang nggak sehat, seringkali jurnalisme investigasi memanfaatkan secara maksimum kamera tersembunyi agar dapat diperoleh data dan fakta yang akurat sehingga bisa diyakini pemirsanya.
Produk teknologi kamera sekarang ini sungguh-sungguh mengalami kemajuan sangat pesat. Yang dulu ukurannya besar-besar sekarang sudah nggak populer lagi, kamera kecil sangat banyak bertebaran, bahkan saking kecilnya (bisa lebih kecil dari kancing baju) wujud kamera ini sulit dikenali oleh orang lain, nyaris sempurna dalam penyamarannya. Selain fisiknya yang makin mengecil, ketajamannya juga makin mengagumkan, sehingga dalam kondisi agak gelap pun masih dapat berfungsi dengan baik. Harganya? Juga makin murah saja.
Perkembangan kamera yang demikian pesat tentu mempengaruhi pola pengguna dan penggunaannya, yang dulu selektif dan terbatas, sekarang meluas. Soal aturan penggunaannya? Ya relatif saja. Tetapi produk penggunaan dari kamera ini (hasil shooting-an) pelan tapi pasti sudah mulai bisa diterima sebagai bukti material dalam proses kasus hukum.
Semua perkembangan produk kamera postif? Ya, sebagian. Terus masalahnya? Memang bukan pada penggunaannya. Namun, pada PENYALAHGUNAANNYA! Produk teknologi ini makin sering disalahgunakan, atau juga digunakan secara salah. Untuk apa? Umumnya untuk keuntungan/kesenangan orang yang menyalahgunakan. Bisa juga untuk memuaskan si pelaku yang punya kelainan. Bahkan bisa untuk memperlakukan korban sebagai sapi perahan. Mempermalukan. Mengkomersialkan. Nah, yang rawan kalau pelaku memanfaatkan kamera ini pada wilayah privat. Sangat keterlaluan.
Jadi bagaimana menyikapinya? Berhati-hatilah dimana saja. Cermatlah dengan lingkungan dan situasi sekitar. Di wilayah publik ataupun wilayah privat. Siapa tahu kamar mandi anda sudah dipasangi hidden camera oleh manusia jahat ini? Tapi janganlah muncul ketakutan berlebihan, intinya waspada lebih baik, tapi nggak perlu paranoid.
Sekarang lihatlah kamera di komputer anda (desktop/laptop) kalau ada, siapa tahu kamera anda on dan saya bisa memantau anda? he he he … marilah kita semua berhati-hati ya dengan kamera-kamera usil, yang makin ganas mencari sasaran, apalagi diperparah dengan fakta hampir semua HP sekarang berkamera, sehingga makin banyak saja yang menyalahgunakan ….
sumber :http://www.gamexeon.com/forum/berita-lain-lain
Senin, Juli 05, 2010
Jumat, Juni 18, 2010
Persyaratan Penerimaan Siswa Baru SMANDA 2010/20111
1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
2. foto copy STTB di legalisir.
3. menyerahkan SKHUN asli.
4. usis setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 18 Juli 2010.
5. menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 3 helai.
6. menyerahkan piagam kejuaraan asli ( bagi yang memiliki ).
- daya tampung 8 kelas @ 36 SISWA.
- Pendaftaran dimulai 28 juni sd 1 juli 2010.
- Mulai pukul 08.00 sd 12.00.
- Hari Kamis 1 juli 2010 mulai pukul 08.00 sd 11.00.
- Pengumuman 5 juli 2010.
Info selengkapnya lihat di papan pengumuman sekolah.
2. foto copy STTB di legalisir.
3. menyerahkan SKHUN asli.
4. usis setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 18 Juli 2010.
5. menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 3 helai.
6. menyerahkan piagam kejuaraan asli ( bagi yang memiliki ).
- daya tampung 8 kelas @ 36 SISWA.
- Pendaftaran dimulai 28 juni sd 1 juli 2010.
- Mulai pukul 08.00 sd 12.00.
- Hari Kamis 1 juli 2010 mulai pukul 08.00 sd 11.00.
- Pengumuman 5 juli 2010.
Info selengkapnya lihat di papan pengumuman sekolah.
Sabtu, Juni 05, 2010
PERLUNYA EVALUASI PELASANAAN UJIAN NASIONAL.
UJIAN NASIONAL, memiliki segudang problematika yang harus dipecahkan oleh seluruh pihak yang terkait. Banyak yang tidak setuju pelaksanaan UN, namun ada pula yang setuju pelaksanaan UN. Seharusnya perlu untuk dilakukan kajian/evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan UN selama ini. Tentunya pemerintah telah memiliki rekaman, catatan atau dokumen yang lain yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan kajian. Agar hasil analisin UN tersebut obyektif maka peran serta pihak-pihak yang independen juga sangat diperlukan.Perlu juga dikaji aspek social, cultural , psykologi dan mungkin masih ada aspek yang lainnya.
Belakangan ini sering terjadi perilaku yang perlu untuk dicermati karena menurut pandangan penulis, hal tersebut dapat memberikan pengaruh pada pembentukan kepribadian. Ketika pelaksanaan ujian berlangsung, banyak terjadi kecurangan-kecurangan, misalnya, ada yang menggunakan HP, meminta jawaban ke teman lain, menarik pekerjaan teman dan masih banyak bentuk-bentuk kecurangan yang lain. Hal tersebut sering kita melihat informasi di televise. Mungkin bagi si pelakunya hal itu dilakukan untuk memperoleh nilai yang baik sehingga dapat lulus ujian. Mereka tidak memperhatikan efek negative bagi diri sendiri maupun orang lain. Asumsi saya , bentuk bentuk kecurangan ketika ujian berlangsung dapat memberikan pengaruh negative bagi pelakunya antara lain,
1. Menghalahkan segala cara untuk memperoleh hasil.
2. Kemandirian atau kepercayaan diri menjadi terganggu.
3. System norma dan aturan terabaikan demi mengejar nilai kelulusan.
Tentunya masih banyak dampak negative yang lain. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan perhatian yang memadahi, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari kita kan menjadi bangsa yang kurang memiliki kepercayaan diri. Sehingga kita mudah untuk tergantung pada bangsa lain.
Memang tidak mudah untuk merubah sikap/perilaku yang mungkin sudah menjalar dikalangan pelajar tersebut. Pihak-pihak yang terkait perlu untuk memiliki kepedulian untuk berpartisipasi menumbuhkembangkan perilaku yang sehat dikalangan siswa ketika pelaksanaan ujian. Perlu proses yang pangjang untuk membentuk karakter siswa yang jujur, percaya diri yang tinggi, mental yang kuat untuk menerima hasil apapun dari ujian, ulet menghadapi persoalan ( ujian ), mampu berfikir rasional yang sehat, memiliki keyakinan bahwa bagaimanapun hasil yang diperoleh dengan usaha mandiri lebih baik daripada hasil diperoleh dengan cara-cara curang.
Pihak pelaksana UJIAN juga harus memiliki kesungguhan dalam pelaksanaan ujian tersebut. Jangan sampai pihak pelaksana ujian melakukan kecurangan-kecurangan.
Pihak masyarakat juga perlu untuk membantu mengembangkan suatu kondisi yang dapat menerima hasil apapun yang diperoleh peserta didik.
Pelaksanaan Ujian Nasional, yang hasilnya dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan, menurut saya pribadi kurang tepat, karena belum semua sekolah di Indonesia ini memiliki sarana dan prasarana yang memadahi. Alangkah baiknya UN tetap dilaksanakan untuk mengukur / pemetaaan hasil pendidikan, BUKAN sebagai alat penentu kelulusan. Untuk menentukan kelulusan diserahkan ke sekolah masing-masing , karena mereka lebih mengetahui karakter, kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya.
Bila suatu saat semua sekolah di Indonesia telah memiliki kelengkapan sarana prasarana yang memadahi , silakan dilakukan standarisasi Ujian Nasional. Sangat tidak tepat UN dilaksanakan untuk sekolah yang masih minim, sangat terbatas sarana dan prasarana pendidikannya.
Bila hal tersebut bisa dipahami oleh pelaksana pendidikan , maka UN tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi pihak-pihak yang brkaitan dengan Ujian tersebut. Pada diri siswa tidak menganggap UN sebagai momok yang menakutkan, sehingga banyak yang melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian , hanya untuk mendapatkan nilai yang baik agar lulus UN tersebut.
Mohon maaf bila tulisan ini kurang berkenan.
Belakangan ini sering terjadi perilaku yang perlu untuk dicermati karena menurut pandangan penulis, hal tersebut dapat memberikan pengaruh pada pembentukan kepribadian. Ketika pelaksanaan ujian berlangsung, banyak terjadi kecurangan-kecurangan, misalnya, ada yang menggunakan HP, meminta jawaban ke teman lain, menarik pekerjaan teman dan masih banyak bentuk-bentuk kecurangan yang lain. Hal tersebut sering kita melihat informasi di televise. Mungkin bagi si pelakunya hal itu dilakukan untuk memperoleh nilai yang baik sehingga dapat lulus ujian. Mereka tidak memperhatikan efek negative bagi diri sendiri maupun orang lain. Asumsi saya , bentuk bentuk kecurangan ketika ujian berlangsung dapat memberikan pengaruh negative bagi pelakunya antara lain,
1. Menghalahkan segala cara untuk memperoleh hasil.
2. Kemandirian atau kepercayaan diri menjadi terganggu.
3. System norma dan aturan terabaikan demi mengejar nilai kelulusan.
Tentunya masih banyak dampak negative yang lain. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan perhatian yang memadahi, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari kita kan menjadi bangsa yang kurang memiliki kepercayaan diri. Sehingga kita mudah untuk tergantung pada bangsa lain.
Memang tidak mudah untuk merubah sikap/perilaku yang mungkin sudah menjalar dikalangan pelajar tersebut. Pihak-pihak yang terkait perlu untuk memiliki kepedulian untuk berpartisipasi menumbuhkembangkan perilaku yang sehat dikalangan siswa ketika pelaksanaan ujian. Perlu proses yang pangjang untuk membentuk karakter siswa yang jujur, percaya diri yang tinggi, mental yang kuat untuk menerima hasil apapun dari ujian, ulet menghadapi persoalan ( ujian ), mampu berfikir rasional yang sehat, memiliki keyakinan bahwa bagaimanapun hasil yang diperoleh dengan usaha mandiri lebih baik daripada hasil diperoleh dengan cara-cara curang.
Pihak pelaksana UJIAN juga harus memiliki kesungguhan dalam pelaksanaan ujian tersebut. Jangan sampai pihak pelaksana ujian melakukan kecurangan-kecurangan.
Pihak masyarakat juga perlu untuk membantu mengembangkan suatu kondisi yang dapat menerima hasil apapun yang diperoleh peserta didik.
Pelaksanaan Ujian Nasional, yang hasilnya dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan, menurut saya pribadi kurang tepat, karena belum semua sekolah di Indonesia ini memiliki sarana dan prasarana yang memadahi. Alangkah baiknya UN tetap dilaksanakan untuk mengukur / pemetaaan hasil pendidikan, BUKAN sebagai alat penentu kelulusan. Untuk menentukan kelulusan diserahkan ke sekolah masing-masing , karena mereka lebih mengetahui karakter, kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya.
Bila suatu saat semua sekolah di Indonesia telah memiliki kelengkapan sarana prasarana yang memadahi , silakan dilakukan standarisasi Ujian Nasional. Sangat tidak tepat UN dilaksanakan untuk sekolah yang masih minim, sangat terbatas sarana dan prasarana pendidikannya.
Bila hal tersebut bisa dipahami oleh pelaksana pendidikan , maka UN tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi pihak-pihak yang brkaitan dengan Ujian tersebut. Pada diri siswa tidak menganggap UN sebagai momok yang menakutkan, sehingga banyak yang melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian , hanya untuk mendapatkan nilai yang baik agar lulus UN tersebut.
Mohon maaf bila tulisan ini kurang berkenan.
Hasil UAS Sosiologi Sem 2 . 2009 2010
Kelas XI IPS 1
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 21 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 66.432.
Kelas XI IPS 2
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 24 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 65.477.
Kelas XI IPS 3
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 26 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 60.4
Catatan : Nilai terendah 38.61
Nilai tertinggi 85.80
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada hari Senin,7 Juni 2010. Pukul 08.00 WIB.
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 21 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 66.432.
Kelas XI IPS 2
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 24 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 65.477.
Kelas XI IPS 3
Jumlah siswa yang tidak tuntas adalah 26 siswa
Nilai rata rata keseluruhan adalah 60.4
Catatan : Nilai terendah 38.61
Nilai tertinggi 85.80
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada hari Senin,7 Juni 2010. Pukul 08.00 WIB.
Senin, Mei 24, 2010
Minggu, Mei 16, 2010
Menurut Hourton dan Hunt ( 1987 ). Menyebutkan ada dua factor yang mempengaruhi tingkat mobilitas di masyarakat modern, yakni :
Menurut Hourton dan Hunt ( 1987 ). Menyebutkan ada dua factor yang mempengaruhi tingkat mobilitas di masyarakat modern, yakni :
1. Faktor structural,
Yakni jumlah relative dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Ketidakseimbangan jumlah lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah pelamar adalah termasuk factor structural.
2. `Faktor individu
Yakni kualitas orang perorangan, baik ditinjau dari segi tingkat pendidiaknnya, penampilannya, keterampilan pribadinya, termasuk factor kemujuran yang menentukan siapa yang akan berhasil mencapai kedudukan tersebut.
Sumber : J W Narwoko, 2007
1. Faktor structural,
Yakni jumlah relative dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Ketidakseimbangan jumlah lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah pelamar adalah termasuk factor structural.
2. `Faktor individu
Yakni kualitas orang perorangan, baik ditinjau dari segi tingkat pendidiaknnya, penampilannya, keterampilan pribadinya, termasuk factor kemujuran yang menentukan siapa yang akan berhasil mencapai kedudukan tersebut.
Sumber : J W Narwoko, 2007
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Apa itu sosiologi ?
Sosiologi pada hakikatnya bukanlah semata-mata ilmu murni, melainkan juga bisa menjadi ilmu terapan, yang menyajikan cara-cara untuk mempergunakan pengetahuan ilmiahnya guna memecahkan masalah praktis atau ,masalah social yang perlu ditanggulangi ( Horton dan Hunt 1987 ).
Kekhususan sosiologi adalah bahwa perilaku manusia selalu dilihat dalam kaitannya dengan struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki, dibagi dan ditunjang bersama ( Veeger, 1985 ).
Sosiologi bisa dikatakan sebagai ilmu tersendiri, karena “ia” adalah disiplin intelektual yang secara khusus, sistematis dan terandalkan mengembangkan pengetahuan tentang hubungan social manusia pada umumnya dan tentang produk dari hubungan tersebut ( Hoult,1969 ).Fokus bahasan sosiologi adalah interaksi manusia, yaitu pada pengaruh hubungan timbale balik antara dua orang atau lebih dalam p[erasaan, sikap dan tindakan. Sosiologi tidak begiti menitik beratkan pada apa yang terjadi dalam diri manusia ( kajian psykologi ) , melainkan pada apa yang berlangsung antara manusia.
sumber :J.D. Narwoko, 2007.
Kekhususan sosiologi adalah bahwa perilaku manusia selalu dilihat dalam kaitannya dengan struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki, dibagi dan ditunjang bersama ( Veeger, 1985 ).
Sosiologi bisa dikatakan sebagai ilmu tersendiri, karena “ia” adalah disiplin intelektual yang secara khusus, sistematis dan terandalkan mengembangkan pengetahuan tentang hubungan social manusia pada umumnya dan tentang produk dari hubungan tersebut ( Hoult,1969 ).Fokus bahasan sosiologi adalah interaksi manusia, yaitu pada pengaruh hubungan timbale balik antara dua orang atau lebih dalam p[erasaan, sikap dan tindakan. Sosiologi tidak begiti menitik beratkan pada apa yang terjadi dalam diri manusia ( kajian psykologi ) , melainkan pada apa yang berlangsung antara manusia.
sumber :J.D. Narwoko, 2007.
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Kamis, Mei 13, 2010
Tiga jenis kekuasaan :
1. Kekuasaan utilitarian
Kekuasaan utilitarian akan muncul asset utilitarian apabila asset-aset ini ( kepemilikan ekonomi, teknik administrative, tenaga kerja ) digunakan oleh mereka yang memilikinya, sehingga perlawanan itu dapat diatasi. Misal dalam kasus penyuapan, berarti orang yang punya uang mempunyai kekuasaan utilitarian .
2. Kekuasaan Koersif
Kekuasaan koersif muncul apabila orang mnggunakan asset ( berupa senjata, tenaga manusia ) dengan kekerasan untuk mengubah orang lain , atau menghukum orang yang menghalanginya.
3. Kekuasaan Persuasif
Aset ( berupa nilai, perasaan, kepercayaan ) digunakan untuk memiliki kekuasaan. Kalau ada perlawanan akan mudah diatasi tanpa kekerasan, Misalnya dengan memuji seseorang,
( Thomas Santosa, 2002 )
Kekuasaan utilitarian akan muncul asset utilitarian apabila asset-aset ini ( kepemilikan ekonomi, teknik administrative, tenaga kerja ) digunakan oleh mereka yang memilikinya, sehingga perlawanan itu dapat diatasi. Misal dalam kasus penyuapan, berarti orang yang punya uang mempunyai kekuasaan utilitarian .
2. Kekuasaan Koersif
Kekuasaan koersif muncul apabila orang mnggunakan asset ( berupa senjata, tenaga manusia ) dengan kekerasan untuk mengubah orang lain , atau menghukum orang yang menghalanginya.
3. Kekuasaan Persuasif
Aset ( berupa nilai, perasaan, kepercayaan ) digunakan untuk memiliki kekuasaan. Kalau ada perlawanan akan mudah diatasi tanpa kekerasan, Misalnya dengan memuji seseorang,
( Thomas Santosa, 2002 )
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Selasa, Mei 04, 2010
UASBN 2010
Yang lagi cari cari prediksi uasbn 2010 silakan kunjungi link berikut :
http://tunas63.wordpress.com/2009/12/27/soal-prediksi-uasbn-2010/
http://tunas63.wordpress.com/2009/12/27/soal-prediksi-uasbn-2010/
Senin, Mei 03, 2010
Sifat Kekerasan
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka ( overt) atau tertutup ( covert), menyerang ( offensive ) atau bertahan ( defensive ), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Oleh karena itu ada empat jenis kekrasan yang dapat diidentifikasi :
1. Kekerasan terbuka, kekerasan yang bisa dilihat, seperti perkelahian.
2. Kekerasan tertutup, kekrasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung, seperti perilaku mengancam.
3. Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan.
4. Kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri.
Baik kekerasan agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka maupun tertutup.
Thomas Santoso, Teoro-teoro Kekerasan, 2002
1. Kekerasan terbuka, kekerasan yang bisa dilihat, seperti perkelahian.
2. Kekerasan tertutup, kekrasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung, seperti perilaku mengancam.
3. Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan.
4. Kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri.
Baik kekerasan agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka maupun tertutup.
Thomas Santoso, Teoro-teoro Kekerasan, 2002
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Rabu, April 28, 2010
URUN REMBUK UJIAN NASIONAL
Pengumuman hasil UN 2010 SMA 2010 telah dilakukan dengan beraneka hasil, reaksi dan dampak, baik bagi sekolah, murid maupun masyarakat. Ujian Nasional dilakukan untuk mengukur/melakukan pemetaan proses pendidikan yang telah dilakukan oleh pihak penyelenggara pendidikan, namun yang mengherankan UN justru menjadi faktor penentu bagi kelulusan siswa.
Secara pribadi , saya memandang bahwa Ujian Nasional itu memang perlu dilaksanakan untuk mengetahui hasil dari proses pendidikan sehingga dapat diketahui peta tingkat keberhasilan proses pendidikan. Pada daerah daerah tertentu yang ternyata dari hasil UN mencapai angka ketidak lulusan tinggi, maka perlu untuk melakukan kajian ilmiah sehingga hasil pendidikan tahun tahun berikutnya dapat mencapai hasil yang lebih baik. Tetapi, kalau hasil UN dijadikan faktor penentu kelulusan siswa, secara pribadi saya kurang setuju, karena sekolah sekolah di Indonesia belum memiliki sarana dan prasarana yang sama, kualitas tenaga pendidik yang masih beragam, kualitas peserta didik yang beragam. Kalau UN tetap dilaksanakan sebagai penentu kelulusan maka akibatnya banyak sekolah yang akan akan terkena imbas dari pelaksanaan UN tersebut.
Pemerintah , segenap pelaku pendidikan perlu untuk mencari suatu solusi dilematik pelaksanaan Ujian Nasional. Secara psykologis bagi siswa yang tidak lulus ( walau tidak semua ) tidak siap menerima kenyataan bila dirinya tidak lulus. Upaya untuk mempersiapkan mental siswa yang kuat dan stabil untuk menerima segala konsekuensi dari hasil pendidikan yang telah diterima.
Peningkata kualitas pendidik perlu untuk lebih dioptimalkan, baik melalui kegiatan MGMP, workshop, dan kepelatihan yang lain.
Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan , misalnya buku, Lembar Kerja Siswa, kelengkapan lab, kemudahan akses internet pendidikan, dan sebagainya.
Peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas Latihan Ujian Nasional, sehingga siswa lebih siap untuk mengenal karakter dan jenis soal disamping materi pelajaran yang bersangkutan.
Dikembangkan suatu doktrin, konsep bahwa tidaklulus UN bukan berarti akhir dari proses pendidikan, masih banyak waktu untuk memperbaiki.
Hasil UN jangan digunakan untuk penentu kelulusan, gunakan sebagai pengukur peta pendidikan.
Sebaiknya kelulusan ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan / ( guru dan sekolah ybs ) karena merekalah yang mengetahui secara persis kualitas dan karakter siswa.
Mohon maaf bila urun rembuk ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Secara pribadi , saya memandang bahwa Ujian Nasional itu memang perlu dilaksanakan untuk mengetahui hasil dari proses pendidikan sehingga dapat diketahui peta tingkat keberhasilan proses pendidikan. Pada daerah daerah tertentu yang ternyata dari hasil UN mencapai angka ketidak lulusan tinggi, maka perlu untuk melakukan kajian ilmiah sehingga hasil pendidikan tahun tahun berikutnya dapat mencapai hasil yang lebih baik. Tetapi, kalau hasil UN dijadikan faktor penentu kelulusan siswa, secara pribadi saya kurang setuju, karena sekolah sekolah di Indonesia belum memiliki sarana dan prasarana yang sama, kualitas tenaga pendidik yang masih beragam, kualitas peserta didik yang beragam. Kalau UN tetap dilaksanakan sebagai penentu kelulusan maka akibatnya banyak sekolah yang akan akan terkena imbas dari pelaksanaan UN tersebut.
Pemerintah , segenap pelaku pendidikan perlu untuk mencari suatu solusi dilematik pelaksanaan Ujian Nasional. Secara psykologis bagi siswa yang tidak lulus ( walau tidak semua ) tidak siap menerima kenyataan bila dirinya tidak lulus. Upaya untuk mempersiapkan mental siswa yang kuat dan stabil untuk menerima segala konsekuensi dari hasil pendidikan yang telah diterima.
Peningkata kualitas pendidik perlu untuk lebih dioptimalkan, baik melalui kegiatan MGMP, workshop, dan kepelatihan yang lain.
Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan , misalnya buku, Lembar Kerja Siswa, kelengkapan lab, kemudahan akses internet pendidikan, dan sebagainya.
Peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas Latihan Ujian Nasional, sehingga siswa lebih siap untuk mengenal karakter dan jenis soal disamping materi pelajaran yang bersangkutan.
Dikembangkan suatu doktrin, konsep bahwa tidaklulus UN bukan berarti akhir dari proses pendidikan, masih banyak waktu untuk memperbaiki.
Hasil UN jangan digunakan untuk penentu kelulusan, gunakan sebagai pengukur peta pendidikan.
Sebaiknya kelulusan ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan / ( guru dan sekolah ybs ) karena merekalah yang mengetahui secara persis kualitas dan karakter siswa.
Mohon maaf bila urun rembuk ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Uang Kertas Indonesia
Bagi rekan rekan yag ingin mengetahui uang kertas Indosea Jaman ORI hingga sekarang silakan kun jungi situs ini :
http://hermawayne.blogspot.com/2009/07/uang-kertas-indonesia-keluaran-tahun.html
http://hermawayne.blogspot.com/2009/07/uang-kertas-indonesia-keluaran-tahun.html
Rabu, April 21, 2010
LEMBAGA DAN KELOMPOK SOSIAL (Social Institutions)
A. LEMBAGA SOSIAL
1. PENGERTIAN
Lembaga Sosial sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu Social institutions
Pertanyaan: Apakah istiLah lembaga sama dengan badan/institusi(yang berasal dari bahasa inggris tsb?
Ada perbedaan istilah:
Lembaga: Sistem norma atau aturan2 mengenai aktivitas masyarakat yang khusus
Institusi/badan: kelompok orang yang terorganisasi dan bertugas melaksanakan aktivitas di dalamnya
Definisi menurut tokoh:…
Prof. Dr. Koentjaraningrat: “Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yangberpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat”
Bruce J. Cohen: “Lembaga sosial merupakan sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan manusia
Hal2 penting yang dapat disimpulkan, adalah:..
Bahwa pengertian Lembaga Sosial:
Berkaitan dengan kebutuha pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Organisasi yang relatif permanen/tetap
Organisasi yang tersusun atau terstruktur
Merupakan cara bertindak yang mengikat
2. Ciri-Ciri Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin:
Merupakan organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas: adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang tergabung ke dalam satu unit yang fungsional
Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Mempunyai satu atau beberapa tujuan
Mempunyai alat2 perlengkapan yang dipergunakan mencapai tujuan
e. Memiliki lambangtertentu secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya
f. Mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis yangmerupakan dasar bagi pranata yangbersangkutan dalam menjalankan fungsinya
3. Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin ada beberapa tipe lembaga dilihat dari berbagai sudut pandang:
Dilihat dari perkembangannya:
1. Cresive Institution: lembaga paling primer merupakan lembaga sosial yang tidak sengaja dibentuk dan tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: pranata perkawinan, pranata hak milik dan pranata agam
2. Enacted Institution:lembaga Sosial yang sengaja dibentuk untukmencapai tujuan tertentu. Contoh: Lembaga pendidikan, lembaga ekonomi
b. Dilihat dari sistem nilai yang diterima masyarakat:
1. Basic Institution: “Lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tatatertib dalam masyarakat. Contoh: Keluarga, sekolah dan negara
2. Subsidiary Institution: “Lembaga sosial yang berkaitan dengan hal2 yang dipandang masyarakat kurang penting” Contoh: kegiatan rekreasi dan hiburan
c. Dilihat dari penerimaan masyarakat:..
1. Approved/Sanctioned Institution: “Lembaga sosial yang diterima oleh Masyarakat” Contoh: Sekolah dan perusahaan dagang
2. Unsanctioned Institution: “Lembaga sosial yang ditolak oleh masyarakat, meskipun masyarakat tidak bisa memberantasnya. Contoh: kelompok preman, geng, kelompok pengemis, kelompok mafia
d. Dari faktor penyebarannya:
1. General Institution: “Lembaga yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia”. Contoh: Agama
2. Restrcted Institution: “Lembaga sosial yang dikenal oleh masyarakat tertentu saja. Contoh: agama Islam, kristen, katolik, Hindu, Budha dll
e. Dilihat dari fungsinya:
1. Operative Institution: “Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola2/tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan
contoh: lembaga industri
2. Regulative institutions: “ lembaga Sosial yang bertujuan mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum seperti: kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan LBH
4. Bentuk dan lembaga/Pranata Sosial
Pranata Keluarga: “ Merupakan pranata sosial dasar dari semua pranata sosial lainnya yang berkembang di masyarakat”
Fungsi pranata keluarga:..
1. Fungsi reproduksi
2. Fungsi afeksi
3. Fungsi penentuan status
4. Fungsi Sosialisasi
5. Fungsi ekonomis
6. Fungsi perlindungan
7. Fungsi Pengawasan Sosial
b. Pranata agama, fungsinya:..
1. Sumber pedoman hidup manusia
2. Pengatur cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia dan lingkungan
3. Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar dan salah
4. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan
5. Pedoman perasaan keyakinan
6. Pedoman keberadaan manusia
d. Pranata politik
“Pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuannegara”
Fungsinya:…
1. Memelihara ketertiban dalam masyarakat
2. Bertindak sebagai pemaksa hukum
3. Dengan lat2 yang dimiliki berusaha mempertahankan negara dari ancaman negara luar
4. Mengusahakan kesejahteraan umum
5. Mengatur proses persaingan mencapai kekuasaan
6. Membuat perundang2an dan melaksanakan undang2 yang telah disyahkan
B. KELOMPOK SOSIAL
PENGERTIAN:
“Kelompok sosial berkaitan erat dengan lembaga sosial, kelompok sosial merupakan perwujudan dari lembaga sosial.
Contoh: hukum merupakan lembaga/pranata sosial, sedangkan pengadilan negeri batam adalah kelompok sosial
Persyaratan kelompok sosial:
Soerjono Soekanto, memberikan persyaratan agar kumpulan manusia disebut kelompok sosial:
Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok bersangkutan
Ada hubungan timbal balik antar anggota
Ada faktor pengikat yang dimiliki bersama
Berstruktur , berkaidah dan mempunyai pola perilaku
Bersistem dan berproses
2. Bentuk kelompok sosial
Dilihat dari besar kecilnya anggota kelompok:
1. Kel. Sos. Kecil
2. Kel. Sos. Besar
b. Dilihat dari proses terbentuknya:
1. Kelompok semu/khayalak ramai: sementara,dan memiliki kepentingan sesaat
Contoh: massa, crowd, mob,public. audience
2. Kelompok nyata/organisasi sosial
contoh: keluarga luas/klan/marga, assosiasi,
c. Dilhat dari erat/tidaknya ikatan kelompok:
menurut Ferdinant Tonies:\
1. Kelompok Gemeunschaft/paguyuban
2. Kelompok Gesselschaft/patembayan
sumber : http://kus1978.wordpress.com/2009/02/16/materi-kuliah-isbd/
1. PENGERTIAN
Lembaga Sosial sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu Social institutions
Pertanyaan: Apakah istiLah lembaga sama dengan badan/institusi(yang berasal dari bahasa inggris tsb?
Ada perbedaan istilah:
Lembaga: Sistem norma atau aturan2 mengenai aktivitas masyarakat yang khusus
Institusi/badan: kelompok orang yang terorganisasi dan bertugas melaksanakan aktivitas di dalamnya
Definisi menurut tokoh:…
Prof. Dr. Koentjaraningrat: “Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yangberpola untuk keperluan khusus manusia dalamkehidupan bermasyarakat”
Bruce J. Cohen: “Lembaga sosial merupakan sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan manusia
Hal2 penting yang dapat disimpulkan, adalah:..
Bahwa pengertian Lembaga Sosial:
Berkaitan dengan kebutuha pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Organisasi yang relatif permanen/tetap
Organisasi yang tersusun atau terstruktur
Merupakan cara bertindak yang mengikat
2. Ciri-Ciri Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin:
Merupakan organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas: adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang tergabung ke dalam satu unit yang fungsional
Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Mempunyai satu atau beberapa tujuan
Mempunyai alat2 perlengkapan yang dipergunakan mencapai tujuan
e. Memiliki lambangtertentu secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya
f. Mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis yangmerupakan dasar bagi pranata yangbersangkutan dalam menjalankan fungsinya
3. Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Menurut Gillin and Gillin ada beberapa tipe lembaga dilihat dari berbagai sudut pandang:
Dilihat dari perkembangannya:
1. Cresive Institution: lembaga paling primer merupakan lembaga sosial yang tidak sengaja dibentuk dan tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: pranata perkawinan, pranata hak milik dan pranata agam
2. Enacted Institution:lembaga Sosial yang sengaja dibentuk untukmencapai tujuan tertentu. Contoh: Lembaga pendidikan, lembaga ekonomi
b. Dilihat dari sistem nilai yang diterima masyarakat:
1. Basic Institution: “Lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tatatertib dalam masyarakat. Contoh: Keluarga, sekolah dan negara
2. Subsidiary Institution: “Lembaga sosial yang berkaitan dengan hal2 yang dipandang masyarakat kurang penting” Contoh: kegiatan rekreasi dan hiburan
c. Dilihat dari penerimaan masyarakat:..
1. Approved/Sanctioned Institution: “Lembaga sosial yang diterima oleh Masyarakat” Contoh: Sekolah dan perusahaan dagang
2. Unsanctioned Institution: “Lembaga sosial yang ditolak oleh masyarakat, meskipun masyarakat tidak bisa memberantasnya. Contoh: kelompok preman, geng, kelompok pengemis, kelompok mafia
d. Dari faktor penyebarannya:
1. General Institution: “Lembaga yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia”. Contoh: Agama
2. Restrcted Institution: “Lembaga sosial yang dikenal oleh masyarakat tertentu saja. Contoh: agama Islam, kristen, katolik, Hindu, Budha dll
e. Dilihat dari fungsinya:
1. Operative Institution: “Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola2/tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan
contoh: lembaga industri
2. Regulative institutions: “ lembaga Sosial yang bertujuan mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum seperti: kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan LBH
4. Bentuk dan lembaga/Pranata Sosial
Pranata Keluarga: “ Merupakan pranata sosial dasar dari semua pranata sosial lainnya yang berkembang di masyarakat”
Fungsi pranata keluarga:..
1. Fungsi reproduksi
2. Fungsi afeksi
3. Fungsi penentuan status
4. Fungsi Sosialisasi
5. Fungsi ekonomis
6. Fungsi perlindungan
7. Fungsi Pengawasan Sosial
b. Pranata agama, fungsinya:..
1. Sumber pedoman hidup manusia
2. Pengatur cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia dan lingkungan
3. Sebagai tuntunan mengenai prinsip benar dan salah
4. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan
5. Pedoman perasaan keyakinan
6. Pedoman keberadaan manusia
d. Pranata politik
“Pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuannegara”
Fungsinya:…
1. Memelihara ketertiban dalam masyarakat
2. Bertindak sebagai pemaksa hukum
3. Dengan lat2 yang dimiliki berusaha mempertahankan negara dari ancaman negara luar
4. Mengusahakan kesejahteraan umum
5. Mengatur proses persaingan mencapai kekuasaan
6. Membuat perundang2an dan melaksanakan undang2 yang telah disyahkan
B. KELOMPOK SOSIAL
PENGERTIAN:
“Kelompok sosial berkaitan erat dengan lembaga sosial, kelompok sosial merupakan perwujudan dari lembaga sosial.
Contoh: hukum merupakan lembaga/pranata sosial, sedangkan pengadilan negeri batam adalah kelompok sosial
Persyaratan kelompok sosial:
Soerjono Soekanto, memberikan persyaratan agar kumpulan manusia disebut kelompok sosial:
Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok bersangkutan
Ada hubungan timbal balik antar anggota
Ada faktor pengikat yang dimiliki bersama
Berstruktur , berkaidah dan mempunyai pola perilaku
Bersistem dan berproses
2. Bentuk kelompok sosial
Dilihat dari besar kecilnya anggota kelompok:
1. Kel. Sos. Kecil
2. Kel. Sos. Besar
b. Dilihat dari proses terbentuknya:
1. Kelompok semu/khayalak ramai: sementara,dan memiliki kepentingan sesaat
Contoh: massa, crowd, mob,public. audience
2. Kelompok nyata/organisasi sosial
contoh: keluarga luas/klan/marga, assosiasi,
c. Dilhat dari erat/tidaknya ikatan kelompok:
menurut Ferdinant Tonies:\
1. Kelompok Gemeunschaft/paguyuban
2. Kelompok Gesselschaft/patembayan
sumber : http://kus1978.wordpress.com/2009/02/16/materi-kuliah-isbd/
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Jumat, April 09, 2010
Pola Asuh Orang Tua terhadap Anak
1. Pola Otoriter
- orang tua bersikap kaku
- senang menekan, memerintah, berperilaku kasar baik ucapan maupun tindakan
- cenderung menguasai dan senang mempermalukan
- kebebasan anak sangat dibatasi
- orangtua selalu memaksa kepada anak untuk berperilaku seperti yang dinginkan
- menerapkan hukuman dngan, seperti menampar, memukul, menempeleng dll
2. Pola Permisif
- tidak menerapkan disiplin terhadap anaknya
- terlalu memberi kebebasan kepada anaknya dalam berperilaku
- orang tua tidak pernah memberi aturan dan pengarahan
- orang tua tidak pernah membenarkan atau menyalahkan.
- segala keputusan diserahkan kepada anaknya
3. Pola Asuh Demokratik
- membuat aturan aturan yang disetujui bersama
- menegakkan disiplin secara konsisten
- untuk orang tua, disiplin merupakan bagian dari cinta.
- anak diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, perasaan dan keinginan, dan belajar untuk dapat menanggapi pendapat orang lain.
- mendorong anak untuk mampu berfikir secara mandiri, bertanggungjawab dan yakin terhadap diri sendiri.
sumber: Pedoman penyuluhan P4GN,h.93
- orang tua bersikap kaku
- senang menekan, memerintah, berperilaku kasar baik ucapan maupun tindakan
- cenderung menguasai dan senang mempermalukan
- kebebasan anak sangat dibatasi
- orangtua selalu memaksa kepada anak untuk berperilaku seperti yang dinginkan
- menerapkan hukuman dngan, seperti menampar, memukul, menempeleng dll
2. Pola Permisif
- tidak menerapkan disiplin terhadap anaknya
- terlalu memberi kebebasan kepada anaknya dalam berperilaku
- orang tua tidak pernah memberi aturan dan pengarahan
- orang tua tidak pernah membenarkan atau menyalahkan.
- segala keputusan diserahkan kepada anaknya
3. Pola Asuh Demokratik
- membuat aturan aturan yang disetujui bersama
- menegakkan disiplin secara konsisten
- untuk orang tua, disiplin merupakan bagian dari cinta.
- anak diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, perasaan dan keinginan, dan belajar untuk dapat menanggapi pendapat orang lain.
- mendorong anak untuk mampu berfikir secara mandiri, bertanggungjawab dan yakin terhadap diri sendiri.
sumber: Pedoman penyuluhan P4GN,h.93
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Kamis, April 01, 2010
GENDER DALAM HUKUM ADAT
Oleh
Ni Nyoman Sukerti
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
The national government of Indonesia is committed to legal gender equality by the 1945 Indoensia Constitution, article 27 (1), and the ratification of the Convention for Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) in 1984. However, customary law still prevailing in many regions in Indoneia often perpetuates deeply rooted discrimination based on gender until today. Examples of such discrimination are to found in Minagkabau, Java, and Bali where inheritance is regulated by gender biased customary law. Appropriate development policies and education may bring about a legal culture and practice that upholds legal gender equality.
Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa masalah gender sudah sering diwacanakan dan dibahas oleh pemerhati masalah gender dalam berbagai pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar-seminar dan lain-lainnya baik pada tingkat lokal, maupun pada tingkat nasional bahkan pada tingkat inetrnasional. Walaupun demikian masih banyak orang tidak mengetahui dan tidak mengerti apa sebenarnya gender tersebut ?. Karena tidak mengerti apa itu gender maka banyak orang beranggapan bahwa apabila orang mengatakan gender itu adalah sebagai usaha dari kaum perempuan untuk menunut harta warisan. Pada hal tidaklah demikian karena masalah gender dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu aspek hukum adat, pidana, pajak, perdata, tata negara), aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
1). Astiti, 2000; “Jender Dalam Hukum Adat”, Makalah, h. 1.
oleh masyarakat sendiri, oleh karena itu, sifatnya dinamis, artinya dapat berubah dari waktu kewaktu, dan dapat pula berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lainnya sejalan dengan kebudayaan masyarakat masing-masing2).
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.
2). Mansour Fakih, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 8.
Di Indonesia sebenarnya perjuangan kaum feminis untuk menuntut kedudukan yang sama dengan laki-laki atau terhadap kekuasaan patriarki sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang mana dipelopori oleh R.A. Kartini. Setelah Indonesia merdeka, perjuangan Kartini tersebut mendapat pengakuan yang tersirat pada Pasal 27 (1) U U D, 45 yang berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Di samping itu berbagai produk perundang-undangan yang telah dibentuk sebagai realisasi tuntutan persamaan hak dan kedudukan perempuan dengan laki-laki, antara lain U U No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan), U U No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan U U No. 13 Tahun 2003 ( Undang-Undang Ketenagakerjaan ). Di antara produk perundang-undangan tersebut yang paling tegas mengatur tentang penghapusan segala bentuk diskrimisati terhadap perempuan adalah U U No. 7 Thaun 1984, walaupun sudah diratifikasi akan tetapi kedudukan sub-ordinasi terhadap perempuan dalam kenyataannya masih tetap ada dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang hukum adat, khususnya dalam hukum kewarisan di mana Hazairin, sudah pernah menggagas untuk membentuk hukum adat waris nasional yang bersifat bilateral, demikian juga ada gagasan dalam seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975 untuk membentuk hukum kekeluargaan nasional yang parental, akan tetapi sampai sekarang gagasan tersebut belum terwujud. Oleh karena demikian di Indonesia masih berlaku hukum adat waris yang beraneka ragam sesuai dengan sisitem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat di Indonesia.
Atas dasar latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah apakah ada isu gender dalam hukum adat ?
Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Dalam tulisan ini yang akan dibahas dalam kaitan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
Di Indonesia pada dasarnya terdapat tiga sistem kekeluargaan atau kekerabatan yakni :
1. Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lalin-lain.
2. Sistem kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan ( ibu ), sistem ini dianut di Sumatra Barat ( daerah terpencil ).
3. Sistem kekerabatan parental yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ) dan perempuan ( ibu ), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya3).
Walaupun di Indonesia terdapat tiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan yaitu sistem kekerabatan matrilinial, patrilinial dan parental namun kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki hal ini sebagai akibat dari pengaruh idiologi patriarki.
Sistem kekerabatan matrilinial yang dianut pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat, merupakan sistem kekerabatan yang tertua. Sistem kekerabatan ini menempatkan status kaum perempuan yang tinggi dan disertai dengan sistem perkawinan semendonya, dan sebagai penerus keturunan serta dalam hukum waris juga sebagai ahli waris. Pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat di mana pada sistem kekeluargaan ini garis keturunan ditarik dari garis perempuan ( ibu ) akan tetapi kekuasaan bukan berada di tangan perempuan namun tetap berada di tangan laki-laki, hal ini dapat dilihat bahwa yang menjadi mamak kepala waris adalah dijabat oleh laki-laki yakni laki-laki tertua. Oleh karenanya dalam sistem
3). Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES , Jakarta, h. 58-59.
kekerabatan matrilinial kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki maka jelas terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam sistem kekerabatan patrilinial yang dianut oleh masyarakat Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lainnya sangat jelas menempatkan kaum laki-laki pada kedudukan yang lebih tinggi. Laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris, sebagai pelanjut nama keluarga, sebagai penerus keturunan, sebagai anggota masyarakat adat dan juga mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan keluarga maupun masyarakat luas. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan partilinial kaum perempuan justru sebaliknya yaitu mempunyai kedudukan yang sangat rendah, tidak sebagai ahli waris, tidak sebagai pelanjut keturunan, tidak sebagai penerus nama kelaurga karena dalam perkawinan jujur (pada umumnya) perempuan mengikuti suami dan juga tidak menjadi anggota masyarakat adat.
Pada masyarakat patrilinial di Bali dikenal lembaga “sentana rajeg” di mana anak perempuan dirubah statusnya melalui perkawinan nyeburin (nyentana) sehingga menjadi sama statusnya dengan status anak laki-laki. Perlu diketahui bahwa tidak setiap anak perempuan dapat dirubah statusnya karena ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Contoh dalam sebuah keluarga tidak dikaruniai anak laki-laki. Dan yang lebih patal adalah apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki dapat dipakai alasan bagi suami untuk melakukan poligami. Dalam kaitan dengan hal itu hukum adat memang membolehkan adanya poligami sedang jumlah wanita yang boleh dikawin tidak terbatas4) , sehingga untuk menghindari
4). Nani Soewondo, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 47.
adanya poligami maka ditempuh upaya merubah kedudukan anak perempuan melalui perkawinan nyeburin.
Anak perempuan yang dirubah statusnya dengan perkawinan nyeburin, status dan kedudukannya sama dengan anak laki-laki tetapi terbatas hanya dalam kaitan dengan harta kekayaan orang tuannya saja sedangkan dalam hal yang lainnya yakni sebagai kepala keluarga, anggota masyarakat adat (ayah laki) tetap dilakukan oleh laki-laki yang kawin nyeburin dan perempuan yang keceburin melakukan kewajibannya sebagai perempuan pada umumnya.
Anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg sudah tentu berbeda dengan kedudukan anak perempuan pada umumnya, oleh karena demikian justru dengan adanya lembaga sentana rajeg ini malahan memperlihatkan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan. Disamping itu dengan adanya proses perkawinan nyeburin untuk memberikan status yang sama terhadap anak perempuan dengan status anak laki-laki malah justru memperkuat dan mengajegkan sistem kekerabatan patrilinial yang menempatkan laki-laki pada posisi dan kedudukan yang sangat tinggi dan pada akhirnya tetap terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam masyarakat Bali yang mengenal lembaga sentana rajeg, perlu dipertanyakan apakah kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg ?. kenyataannya belum tentu bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan tersebut. Hal ini seperti telah diuraikan diatas di mana dalam sebuah keluarga yang mempunyai anak perempuan yang berstatus sentana rajeg, di mana yang mewakili keluarga sebagai anggota banjar, anggota desa adat, rapat-rapat keluarga, adalah tetap laki-laki yang kawin dengan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg tersebut bukan perempuan yang berstatus sentana rajeg. Karena laki-laki yang mewakili sebagai anggota keluarga dalam segala urusan keluarga maka laki-lakilah yang ikut dalam segala pengambilan keputusan, maka laki-lakilah kembali yang memegang peranan atau tetaplah kekuasaan berada di tangan laki-laki. Jadi tetap terjadi sub-ordinasi terhadap perempuan dan terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental seperti yang dianut oleh masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya pada prinsipnya menempatkan kedudukan antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hal mewaris. Semua anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sama-sama sebagai ahli waris. Apabila diperhatikan lebih jauh dalam pembagian harta warisan justru terdapat sub-ordinasi dan dikriminasi terhadap anak perempuan. Hal ini dapat dilihat dari besarnya bagian yang diterima oleh anak laki-laki dan perempuan berbanding 2 : 1 yang dalam istilah adat dikenal dengan isilah “sepikul segendong”. Kalau dilihat dalam hal pengambilan keputusan dalam keluarga dan masyarakat tetap berada di tangan laki-laki oleh karena demikian idiologi patriarki tetap nampak pada masyarakat yang parental. Oleh karena demikian dalam masyarakat yang parental tetap terdapat bias gender.
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin
Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
Salah satu produk peraturan perundang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan adalah U U No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini sudah berlaku kurang lebih 30 tahun dan banyak mengandung kelemahan karena bersifat diskriminatif dan bias gender terhadap perempuan.
Undang-Undang ini terdiri dari 67 pasal, dari 67 pasal ada beberapa pasal yang secara nyata bias gender dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Adapun pasal-pasal dimaksud antara lain :
1. Pasal 3 (2), Pasal 4, Pasal 5, tentang ketentuan poligami.
2. Pasal 7 (1) mengenai ketentuan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
3. Pasal 11 mengenai ketentuan waktu tunggu bagi wanita yaitu janda mati 120 hari dan janda cerai 90 hari.
4. Pasal 31 (3) mengenai ketenuan suami kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
5. Pasal 34 (1,2) mengenai ketentuan yang memposisikan istri sangat lemah dan sub-ordinasi.
6. Pasal 41 (b.c) mengenai ketentuan istri/wanita diposisikan lemah dan sub-ordinasi.
7. Pasal 44 (1) mengenai ketentuan penyangkalan anak.
Mencermati ketentuan pasal-pasal tersebut diatas adalah jelas telah terjadi ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender terhadap perempuan karena perempuan selalu diposisikan pada posisi yang lemah dan sub-ordinasi sehingga tetap terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Di samping itu undang-undang yang bias gender adalah undang-undang perpajakan di mana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa perempuan yang telah bersuami tidak sebagai wajib pajak. Akan tetapi kalau diperhatikan kenyataannya banyak perempuan dalam hal ini istri yang berpenghasilan lebih banyak dari pada suami dan ini juga akibat adanya pengaruh budaya patriarki.
Oleh karena demikian dalam hukum pajakpun telah terjadi ketidakadilan hukum dan ketidak adilan gender di dalamnya
Dalam kaitan itu Yanti Muchtar menguraikan bahwa telah terjadi bias gender dan hukum dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) oleh karena dalam penggunaan alat-alat keluarga berencana ( KB ) lebih banyak memakai organ tubuh perempuan sebagai obyek bila dibandingakan dengan organ tubuh laki-laki5).
Hal tersebut disebabkan adanya pengaruh budaya patriarki yang mempengaruhi segala aktifitas laki-laki baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat termasuk dalam aktifitasnya membuat aturan-aturan hukum. Oleh karena yang membuat peraturan hukum itu adalah masyarakat ( laki-laki ) maka sering produk yang dihasilkan tidak menunjukan kesetaraan dan keadilan gender.
5).Yati Muchtar, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14, , h.12-13.
Simpulan dan Saran
Berdasarkan paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa mencerminkan bias gender dalam hubungannya terutama terkait dengan sistem kekerabatan dan perkawinan serta pewarisan yang masih berlaku dewasa ini. Ketiga hal tersebut menunjukan adanya perbedaan di satu tempat dengan di tempat lainnya, tergantung dari sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Disamping adanya perbedaan, terdapat pula adanya persamaan terutama yang menyangkut kekuasaan dalam pengambilan keputusan, ini nampak sama yaitu tetap berada di tangan laki-laki. Hal itu dikarenakan adanya pengaruh budaya partiarki yang bersifat universal yang bersifat turun temurun.
Secara umum kedudukan perempuann dalam hukum adat masih mencerminkan sub-ordinasi dan bias gender terhadap perempuan. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum negara juga mencerminkan ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perpajakan.
Keadaan yang sub-ordinasi terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan kemajuan jaman dan majunya tingkat pendidikan suatu masyarakat. disamping perubahan itu dapat juga terjadi melalui proses kesadaran masyarakat yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan jender, melalui pendidikan, peraturan perundang-undangan yang adil hukum dan gender. Sehingga kesetaraan dan keadilan hukum dan keadilan gender dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Astiti, T.I.P., 2000; “Jender Dalam Hukum Adat” Makalah.
Fakih, Mansour, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muchtar, Yati, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.
Soewondo, Nani, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta.
Undang-Undang Dasar, 1945; Apollo, Surabaya.
Undan-Undang No. 1 Tahun 1974 dan P P No. 9 Tahun 1975; Karya Anda, Surabaya.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Permpuan, Kantor Mentri Negara Urusan Peranan Wanita, Jakarta, 1993.
Sumber http://www.google.co.id/search?rlz=1C1_____enID354ID354&sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=sistem+kekerabatan+parental
Ni Nyoman Sukerti
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
The national government of Indonesia is committed to legal gender equality by the 1945 Indoensia Constitution, article 27 (1), and the ratification of the Convention for Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) in 1984. However, customary law still prevailing in many regions in Indoneia often perpetuates deeply rooted discrimination based on gender until today. Examples of such discrimination are to found in Minagkabau, Java, and Bali where inheritance is regulated by gender biased customary law. Appropriate development policies and education may bring about a legal culture and practice that upholds legal gender equality.
Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa masalah gender sudah sering diwacanakan dan dibahas oleh pemerhati masalah gender dalam berbagai pertemuan-pertemuan, diskusi-diskusi, seminar-seminar dan lain-lainnya baik pada tingkat lokal, maupun pada tingkat nasional bahkan pada tingkat inetrnasional. Walaupun demikian masih banyak orang tidak mengetahui dan tidak mengerti apa sebenarnya gender tersebut ?. Karena tidak mengerti apa itu gender maka banyak orang beranggapan bahwa apabila orang mengatakan gender itu adalah sebagai usaha dari kaum perempuan untuk menunut harta warisan. Pada hal tidaklah demikian karena masalah gender dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu aspek hukum adat, pidana, pajak, perdata, tata negara), aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
1). Astiti, 2000; “Jender Dalam Hukum Adat”, Makalah, h. 1.
oleh masyarakat sendiri, oleh karena itu, sifatnya dinamis, artinya dapat berubah dari waktu kewaktu, dan dapat pula berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lainnya sejalan dengan kebudayaan masyarakat masing-masing2).
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.
2). Mansour Fakih, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 8.
Di Indonesia sebenarnya perjuangan kaum feminis untuk menuntut kedudukan yang sama dengan laki-laki atau terhadap kekuasaan patriarki sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang mana dipelopori oleh R.A. Kartini. Setelah Indonesia merdeka, perjuangan Kartini tersebut mendapat pengakuan yang tersirat pada Pasal 27 (1) U U D, 45 yang berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Di samping itu berbagai produk perundang-undangan yang telah dibentuk sebagai realisasi tuntutan persamaan hak dan kedudukan perempuan dengan laki-laki, antara lain U U No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan), U U No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan U U No. 13 Tahun 2003 ( Undang-Undang Ketenagakerjaan ). Di antara produk perundang-undangan tersebut yang paling tegas mengatur tentang penghapusan segala bentuk diskrimisati terhadap perempuan adalah U U No. 7 Thaun 1984, walaupun sudah diratifikasi akan tetapi kedudukan sub-ordinasi terhadap perempuan dalam kenyataannya masih tetap ada dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang hukum adat, khususnya dalam hukum kewarisan di mana Hazairin, sudah pernah menggagas untuk membentuk hukum adat waris nasional yang bersifat bilateral, demikian juga ada gagasan dalam seminar hukum adat di Yogyakarta tahun 1975 untuk membentuk hukum kekeluargaan nasional yang parental, akan tetapi sampai sekarang gagasan tersebut belum terwujud. Oleh karena demikian di Indonesia masih berlaku hukum adat waris yang beraneka ragam sesuai dengan sisitem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat di Indonesia.
Atas dasar latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah apakah ada isu gender dalam hukum adat ?
Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Dalam tulisan ini yang akan dibahas dalam kaitan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
Di Indonesia pada dasarnya terdapat tiga sistem kekeluargaan atau kekerabatan yakni :
1. Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lalin-lain.
2. Sistem kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan ( ibu ), sistem ini dianut di Sumatra Barat ( daerah terpencil ).
3. Sistem kekerabatan parental yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ) dan perempuan ( ibu ), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya3).
Walaupun di Indonesia terdapat tiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan yaitu sistem kekerabatan matrilinial, patrilinial dan parental namun kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki hal ini sebagai akibat dari pengaruh idiologi patriarki.
Sistem kekerabatan matrilinial yang dianut pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat, merupakan sistem kekerabatan yang tertua. Sistem kekerabatan ini menempatkan status kaum perempuan yang tinggi dan disertai dengan sistem perkawinan semendonya, dan sebagai penerus keturunan serta dalam hukum waris juga sebagai ahli waris. Pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat di mana pada sistem kekeluargaan ini garis keturunan ditarik dari garis perempuan ( ibu ) akan tetapi kekuasaan bukan berada di tangan perempuan namun tetap berada di tangan laki-laki, hal ini dapat dilihat bahwa yang menjadi mamak kepala waris adalah dijabat oleh laki-laki yakni laki-laki tertua. Oleh karenanya dalam sistem
3). Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES , Jakarta, h. 58-59.
kekerabatan matrilinial kekuasaan tetap berada di tangan laki-laki maka jelas terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam sistem kekerabatan patrilinial yang dianut oleh masyarakat Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lainnya sangat jelas menempatkan kaum laki-laki pada kedudukan yang lebih tinggi. Laki-laki berkedudukan sebagai ahli waris, sebagai pelanjut nama keluarga, sebagai penerus keturunan, sebagai anggota masyarakat adat dan juga mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan keluarga maupun masyarakat luas. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan partilinial kaum perempuan justru sebaliknya yaitu mempunyai kedudukan yang sangat rendah, tidak sebagai ahli waris, tidak sebagai pelanjut keturunan, tidak sebagai penerus nama kelaurga karena dalam perkawinan jujur (pada umumnya) perempuan mengikuti suami dan juga tidak menjadi anggota masyarakat adat.
Pada masyarakat patrilinial di Bali dikenal lembaga “sentana rajeg” di mana anak perempuan dirubah statusnya melalui perkawinan nyeburin (nyentana) sehingga menjadi sama statusnya dengan status anak laki-laki. Perlu diketahui bahwa tidak setiap anak perempuan dapat dirubah statusnya karena ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Contoh dalam sebuah keluarga tidak dikaruniai anak laki-laki. Dan yang lebih patal adalah apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki dapat dipakai alasan bagi suami untuk melakukan poligami. Dalam kaitan dengan hal itu hukum adat memang membolehkan adanya poligami sedang jumlah wanita yang boleh dikawin tidak terbatas4) , sehingga untuk menghindari
4). Nani Soewondo, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 47.
adanya poligami maka ditempuh upaya merubah kedudukan anak perempuan melalui perkawinan nyeburin.
Anak perempuan yang dirubah statusnya dengan perkawinan nyeburin, status dan kedudukannya sama dengan anak laki-laki tetapi terbatas hanya dalam kaitan dengan harta kekayaan orang tuannya saja sedangkan dalam hal yang lainnya yakni sebagai kepala keluarga, anggota masyarakat adat (ayah laki) tetap dilakukan oleh laki-laki yang kawin nyeburin dan perempuan yang keceburin melakukan kewajibannya sebagai perempuan pada umumnya.
Anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg sudah tentu berbeda dengan kedudukan anak perempuan pada umumnya, oleh karena demikian justru dengan adanya lembaga sentana rajeg ini malahan memperlihatkan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan. Disamping itu dengan adanya proses perkawinan nyeburin untuk memberikan status yang sama terhadap anak perempuan dengan status anak laki-laki malah justru memperkuat dan mengajegkan sistem kekerabatan patrilinial yang menempatkan laki-laki pada posisi dan kedudukan yang sangat tinggi dan pada akhirnya tetap terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam masyarakat Bali yang mengenal lembaga sentana rajeg, perlu dipertanyakan apakah kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg ?. kenyataannya belum tentu bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan anak perempuan tersebut. Hal ini seperti telah diuraikan diatas di mana dalam sebuah keluarga yang mempunyai anak perempuan yang berstatus sentana rajeg, di mana yang mewakili keluarga sebagai anggota banjar, anggota desa adat, rapat-rapat keluarga, adalah tetap laki-laki yang kawin dengan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg tersebut bukan perempuan yang berstatus sentana rajeg. Karena laki-laki yang mewakili sebagai anggota keluarga dalam segala urusan keluarga maka laki-lakilah yang ikut dalam segala pengambilan keputusan, maka laki-lakilah kembali yang memegang peranan atau tetaplah kekuasaan berada di tangan laki-laki. Jadi tetap terjadi sub-ordinasi terhadap perempuan dan terdapat isu gender di dalamnya.
Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental seperti yang dianut oleh masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya pada prinsipnya menempatkan kedudukan antara anak laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hal mewaris. Semua anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama yaitu sama-sama sebagai ahli waris. Apabila diperhatikan lebih jauh dalam pembagian harta warisan justru terdapat sub-ordinasi dan dikriminasi terhadap anak perempuan. Hal ini dapat dilihat dari besarnya bagian yang diterima oleh anak laki-laki dan perempuan berbanding 2 : 1 yang dalam istilah adat dikenal dengan isilah “sepikul segendong”. Kalau dilihat dalam hal pengambilan keputusan dalam keluarga dan masyarakat tetap berada di tangan laki-laki oleh karena demikian idiologi patriarki tetap nampak pada masyarakat yang parental. Oleh karena demikian dalam masyarakat yang parental tetap terdapat bias gender.
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin
Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
Salah satu produk peraturan perundang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan adalah U U No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini sudah berlaku kurang lebih 30 tahun dan banyak mengandung kelemahan karena bersifat diskriminatif dan bias gender terhadap perempuan.
Undang-Undang ini terdiri dari 67 pasal, dari 67 pasal ada beberapa pasal yang secara nyata bias gender dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Adapun pasal-pasal dimaksud antara lain :
1. Pasal 3 (2), Pasal 4, Pasal 5, tentang ketentuan poligami.
2. Pasal 7 (1) mengenai ketentuan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
3. Pasal 11 mengenai ketentuan waktu tunggu bagi wanita yaitu janda mati 120 hari dan janda cerai 90 hari.
4. Pasal 31 (3) mengenai ketenuan suami kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
5. Pasal 34 (1,2) mengenai ketentuan yang memposisikan istri sangat lemah dan sub-ordinasi.
6. Pasal 41 (b.c) mengenai ketentuan istri/wanita diposisikan lemah dan sub-ordinasi.
7. Pasal 44 (1) mengenai ketentuan penyangkalan anak.
Mencermati ketentuan pasal-pasal tersebut diatas adalah jelas telah terjadi ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender terhadap perempuan karena perempuan selalu diposisikan pada posisi yang lemah dan sub-ordinasi sehingga tetap terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Di samping itu undang-undang yang bias gender adalah undang-undang perpajakan di mana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa perempuan yang telah bersuami tidak sebagai wajib pajak. Akan tetapi kalau diperhatikan kenyataannya banyak perempuan dalam hal ini istri yang berpenghasilan lebih banyak dari pada suami dan ini juga akibat adanya pengaruh budaya patriarki.
Oleh karena demikian dalam hukum pajakpun telah terjadi ketidakadilan hukum dan ketidak adilan gender di dalamnya
Dalam kaitan itu Yanti Muchtar menguraikan bahwa telah terjadi bias gender dan hukum dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) oleh karena dalam penggunaan alat-alat keluarga berencana ( KB ) lebih banyak memakai organ tubuh perempuan sebagai obyek bila dibandingakan dengan organ tubuh laki-laki5).
Hal tersebut disebabkan adanya pengaruh budaya patriarki yang mempengaruhi segala aktifitas laki-laki baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat termasuk dalam aktifitasnya membuat aturan-aturan hukum. Oleh karena yang membuat peraturan hukum itu adalah masyarakat ( laki-laki ) maka sering produk yang dihasilkan tidak menunjukan kesetaraan dan keadilan gender.
5).Yati Muchtar, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14, , h.12-13.
Simpulan dan Saran
Berdasarkan paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa mencerminkan bias gender dalam hubungannya terutama terkait dengan sistem kekerabatan dan perkawinan serta pewarisan yang masih berlaku dewasa ini. Ketiga hal tersebut menunjukan adanya perbedaan di satu tempat dengan di tempat lainnya, tergantung dari sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Disamping adanya perbedaan, terdapat pula adanya persamaan terutama yang menyangkut kekuasaan dalam pengambilan keputusan, ini nampak sama yaitu tetap berada di tangan laki-laki. Hal itu dikarenakan adanya pengaruh budaya partiarki yang bersifat universal yang bersifat turun temurun.
Secara umum kedudukan perempuann dalam hukum adat masih mencerminkan sub-ordinasi dan bias gender terhadap perempuan. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum negara juga mencerminkan ketidak adilan hukum dan ketidak adilan gender seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perpajakan.
Keadaan yang sub-ordinasi terhadap perempuan dapat berubah seiring dengan kemajuan jaman dan majunya tingkat pendidikan suatu masyarakat. disamping perubahan itu dapat juga terjadi melalui proses kesadaran masyarakat yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan jender, melalui pendidikan, peraturan perundang-undangan yang adil hukum dan gender. Sehingga kesetaraan dan keadilan hukum dan keadilan gender dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Astiti, T.I.P., 2000; “Jender Dalam Hukum Adat” Makalah.
Fakih, Mansour, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muchtar, Yati, 2001; “Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru”, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.
Soewondo, Nani, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta.
Undang-Undang Dasar, 1945; Apollo, Surabaya.
Undan-Undang No. 1 Tahun 1974 dan P P No. 9 Tahun 1975; Karya Anda, Surabaya.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Permpuan, Kantor Mentri Negara Urusan Peranan Wanita, Jakarta, 1993.
Sumber http://www.google.co.id/search?rlz=1C1_____enID354ID354&sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=sistem+kekerabatan+parental
Label:
MATERI PELAJARAN SOSIOLOGI
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)