2009-11-14 07:48:43
Dinas Inforkomtel Kebumen --- Warna seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Propinsi Jawa Tengah diseragamkan. Standarisasi warna kain seragam tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 tahun 2009, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur no 025/19192 tertanggal 12 Oktober 2009.
Untuk kode warna kain telah dibakukan dan bisa diakses di HTTP:// BERT972.blogspot.com, dengan digit warna untuk kaln seragam Pakaian Dinas Harian (PDH): Khaki (#FOE68C) serta kain seragam Pakaian Sipil Harian (PSH) Linmas yaitu Dark Green ( #006400).
Sedangkan untuk kode latar belakang foto Kartu Tanda Pengenal, juga mengalami perubahan , dengan digit warna untuk Gubernur/ wakil Gubernur Brown (#A52A2A), Pejabat struktural eselon I yaitu Sandy Brown (#F4A460), eselon II Red ( #FF0000), eselon III Blue ( #0000FF), eselon IV Dark Green (#006400), pejabat struktural fungsional Gray ( #808080) serta staf warna Dark Orangr (# FF8C00) .
Selian mengatur aspek kerapihan seragam, surat edaran tersebut juga memuat tentang kerapihan lainnya, di antarnya tentang tidak diperbolehkannya PNS mengecat rambut selain warna hitam, serta ketentuan agar selalu menjaga kerapihan terkait bagi PNS yang memelihara jenggot dan kumis. Serta bagi yang mengenaka jilbab , pada saat apel / upacara supaya mengenakan topi yang bersesuaian. –nn
Warna Kain Seragam PNS Distandarisasi, Release, 12 November 2009
sumber : http://www.kebumenkab.go.id
Rabu, November 18, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sekedar info, kalo bapak tertarik dengan seragam berbahan lurik, bisa pesan saya secara online melalui blog saya di http://lurikpedanblogspot.com
BalasHapusterima kasih..