Tampilkan postingan dengan label KOLOM UJIAN NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOLOM UJIAN NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 07, 2011

SKL UN SMA 2011

Bagi anda yang sedang mencari-cari SKL UN SMA 2011, criteria dan pelaksanaan UN SMA 2011 silakan untuk mengunjungi situs-situs dibawah ini ya. Silakan untuk di cpy-pastekan..dan search.
Permendiknas No.45 dan 46 Th.2010
( Tertanggal 31 Desember 2010 )

1. SKL UN SMA 2011
http://www.docstoc.com/docs/downloadDoc.aspx?doc_id=68652059

2. KRITERIA KELULUSAN
http://www.docstoc.com/docs/68559322/Salinan- Permendiknas-No-45-Tahun-2011

3. PELAKSANAAN UN 2011
http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/07/permendiknas-no-46- tahun-2010-tentang- pelaksanaan-ujian-nasional-2011/-12

Senin, November 30, 2009

Minggu, November 22, 2009

Permendiknas 75 th 2009

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN 2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2009/2010;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya
disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian
yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi
standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang
ditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

Pasal 2

Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 3

Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 4

(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah
peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan,
dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB,
SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran
2009/2010.

Pasal 5

(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN
ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga
Maret 2010.
(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu
keempat Maret 2010.
(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Pasal 6

(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua
Mei 2010.
(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei
2010.

Pasal 7

Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/
Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Teori Kejuruan;
(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Matematika; dan
(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Pasal 8

Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010
merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994,
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.




Pasal 9

(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran
2009/2010.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 10

(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan
tinggi negeri yang ditunjuk.
(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur
dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.

Pasal 11

UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi
terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 12

(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan
UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.
(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri,
Bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan
(sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN
2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan
Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan
provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 13

(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN
satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah
Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 14

(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan
yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri
atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan
dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan
pendidikan penyelenggara UN.

Pasal 15

(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim
pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang
mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim
pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah

Pasal 16

Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah
diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.

Pasal 17

Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi,
kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen
(TPI).

Pasal 18

(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh
perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh
dinas pendidikan provinsi.

Pasal 19

(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan
oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan
tanggung jawab BSNP.




Pasal 20

(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus
jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran
dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas
kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum
pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang
Diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.

Pasal 21

Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 22

BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen
Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.

Pasal 23

(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan
UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga
kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.
(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.

Pasal 24

Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.


Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


TTD.

BAMBANG SUDIBYO



Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,




Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
Sumber : http://www.sman3blitar.net/content/view/225/204/

Kamis, Maret 19, 2009

SKL UN 2009 MAPEL SOSIOLOGI

SKL UN 2009
Sosiologi
SOSIOLOGI (1)
Mendeskripsikan interaksi sosial sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Mendeskripsikan interaksi sosial yang teratur berdasarkan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat
SOSIOLOGI (2)
Menjelaskan proses sosialisasi dalam pembentukan kepribadian.
Mengidentifikasi bentuk sosialisasi melalui berbagai media dalam pembentukan kepribadian
SOSIOLOGI (3)
Mengidentifikasi berbagai perilaku menyimpang dan pengendalian sosial dalam masyarakat.
Mengidentifikasi sebab terjadinya berbagai jenis perilaku menyimpang dalam masyarakat
Mengidentifikasi fungsi berbagai jenis pengendalian sosial yang dilakukan oleh lembaga pengendalian sosial

SOSIOLOGI (4)
Menjelaskan bentuk struktur sosial dan konsekuensinya terhadap konflik dan mobilitas sosial.
Menginterpretasi gambar struktur sosial vertikal dan horizontal dalam masyarakat
Menjelaskan proses terjadinya berbagai bentuk konflik dan cara mengatasinya
Mendeskripsikan struktur sosial masyarakat majemuk dan pengaruhnya terhadap integrasi sosial
Mendeskripsikan proses mobilitas sosial melalui berbagai saluran yang ada dalam masyarakat
SOSIOLOGI (5)
Menganalisis kelompok sosial dalam masyarakat multikultural.
Menjelaskan terbentuknya kelompok sosial dan terjadinya kemajemukan dalam masyarakat
Menjelaskan perilaku primordialisme yang berkembang dalam masyarakat multikultural
SOSIOLOGI (6)
Menjelaskan proses perubahan sosial pada masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Menjelaskan gejala perubahan sosial yang terjadi serta dampaknya bagi masyarakat
SOSIOLOGI (7)
Menjelaskan peran dan fungsi lembaga sosial.
Mendeskripsikan fungsi lembaga sosial utama dalam masyarakat
SOSIOLOGI (8)
Menyusun rancangan dan melakukan penelitian sosial sederhana.
Mendeskripsikan kerangka rancangan penelitian sosial
Mendeskripsikan proses pelaksanaan penelitian sosial serta kegunaan laporan hasilnya
Sumber : widyaswara LPMP Jateng

selamat belajar semoga sukses selalu, Amiiiin

Minggu, Maret 15, 2009

SIAPKAN MENTAL YANG BAIK DALAM MENGHADAPI UN '09

assalaamu'alaikum...

Keberhasilan meraih hasil UN dengan memuaskan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling terkait, antara lain; metode guru dalam KBM, keseriusan siswa dalam mengikuti KBM, managemen persekolahan yang optimal dan kesiapan mental siswa didik.Tentunya masih banyak faktor yang lain.

Peserta didik sering mengabaikan kesiapan mental dalam menyongsong dan pada saat mengerjakan soal-soal UN.Dengan mental yang buruk seorang siswa tidak akan mampu berfikir dengan maksimal, bekal belajar yang telah dipersiapkan akan menguap entah kemana, yang pada akhirnya penyesalan di kemudian hari.

Cobalah untuk melatih diri mempersiapkan mental yang kokoh, mental yang stabil.Tanamkan bahwa mengikuti UN merupakan yang yang wajar dan harus dilalui.Janganlah memiliki anggapan yang berlebihan dan menakutkan pada UN ini.Jangan memiliki kecemasan yang berlebihan.Ikutilah proses yang sedang berlangsung dengan penuh keyakinan diri, jangan pernah ragu untuk melangkah kepada kebaikan.Hasil yang diperoleh seseorang akan sejalan dengan usaha yang dilakukannya.

Persiapan materi yang cukup dan diimbangi dengan kesiapan mental yang mapan maka akan memberikan landasan yang kuat bagi seorang untuk meraih keberhasilan.

Janganlah pernah lupa untuk memohon kepada Yang Maha Kehendak, agar berhasil dalam mengerjakan soal-soal UN 09.
eka, 15 Maret 09
wassalaam....

Senin, Februari 16, 2009

STRATEGI MENGERJAKAN UJIAN

STRATEGI MENGERJAKAN UJIAN

Ketika ujian sedang berlangsung seorang siswa harus dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga ia dapat mencapai hasil yang memuaskan. Berikut ini ada beberapa tips yang dapat dipersiapkan ketika mengerjakan tugas.

1. Datanglah dengan persiapan yang matang dan lebih awal.
Bawalah semua alat tulis yang kamu butuhkan, seperti pensil, pulpen, kalkulator, kamus, jam (tangan), penghapus, tip ex, penggaris, dan lain-lainnya. Perlengkapan ini akan membantumu untuk tetap konsentrasi selama mengerjakan ujian.
2. Tenang dan percaya diri.
Ingatkan dirimu bahwa kamu sudah siap sedia dan akan mengerjakan ujian dengan baik.
3. Bersantailah tapi waspada.
Pilihlah kursi atau tempat yang nyaman untuk mengerjakan ujian. Pastikan kamu mendapatkan tempat yang cukup untuk mengerjakannya. Pertahankan posisi duduk tegak.
4. Preview soal-soal ujianmu dulu (bila ujian memiliki waktu tidak terbatas)
Luangkan 10% dari keseluruhan waktu ujian untuk membaca soal-soal ujian secara mendalam, tandai kata-kata kunci dan putuskan berapa waktu yang diperlukan untuk menjawab masing-masing soal. Rencanakan untuk mengerjakan soal yang mudah dulu, baru soal yang tersulit. Ketika kamu membaca soal-soal, catat juga ide-ide yang muncul yang akan digunakan sebagai jawaban.
5. Jawab soal-soal ujian secara strategis.
Mulai dengan menjawab pertanyaan mudah yang kamu ketahui, kemudian dengan soal-soal yang memiliki nilai tertinggi. Pertanyaan terakhir yang seharusnya kamu kerjakan adalah:
o soal paling sulit
o yang membutuhkan waktu lama untuk menulis jawabannya
o memiliki nilai terkecil
6. Ketika mengerjakan soal-soal pilihan ganda, ketahuilah jawaban yang harus dipilih/ditebak.
Mula-mulai, abaikan jawaban yang kamu tahu salah. Tebaklah selalu suatu pilihan jawaban ketika tidak ada hukuman pengurangan nilai, atau ketika tidak ada pilihan jawaban yang dapat kamu abaikan. Jangan menebak suatu pilihan jawaban ketika kamu tidak mengetahui secara pasti dan ketika hukuman pengurangan nilai digunakan. Karena pilihan pertama akan jawabanmu biasanya benar, jangan menggantinya kecuali bila kamu yakin akan koreksi yang kamu lakukan.
7. Ketika mengerjakan soal ujian esai, pikirkan dulu jawabannya sebelum menulis.
Buat kerangka jawaban singkat untuk esai dengan mencatat dulu beberapa ide yang ingin kamu tulis. Kemudian nomori ide-ide tersebut untuk mengurutkan mana yang hendak kamu diskusikan dulu.
8. Ketika mengerjakan soal ujian esai, jawab langsung poin utamanya.
Tulis kalimat pokokmu pada kalimat pertama. Gunakan paragraf pertama sebagai overview esaimu. Gunakan paragraf-paragraf selanjutnya untuk mendiskusikan poin-poin utama secara mendetil. Dukung poinmu dengan informasi spesifik, contoh, atau kutipan dari bacaan atau catatanmu.
9. Sisihkan 10% waktumu untuk memeriksa ulang jawabanmu.
Periksa jawabanmu; hindari keinginan untuk segera meninggalkan kelas segera setelah kamu menjawab semua soal-soal ujian. Periksa lagi bahwa kamu telah menyelesaikan semua pertanyaan. Baca ulang jawabanmu untuk memeriksa ejaan, struktur bahasa dan tanda baca. Untuk jawaban matematika, periksa bila ada kecerobohan (misalnya salah meletakkan desimal). Bandingkan jawaban matematikamu yang sebenarnya dengan penghitungan ringkas.
10. Analisa hasil ujianmu.
Setiap ujian dapat membantumu dalam mempersiapkan diri untuk ujian selanjutnya. Putuskan strategi mana yang sesuai denganmu. Tentukan strategi mana yang tidak berhasil dan ubahlah. Gunakan kertas ujian sebelumnya ketika belajar untuk ujian akhir.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, eka 17 2 09

Kamis, Februari 12, 2009

PERSYARATAN SNMPTN DI INDONESIA

Selamat Datang di Website Resmi SNMPTN 2009
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 006 tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.18/DIKTI/Kep/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama pada tingkat nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pelaksanaan SNMPTN 2009 berdasarkan hasil rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Mataram pada tanggal 29 Agustus 2008, di bawah koordinasi dan tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ini merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dengan menggunakan soal yang sama atau setara dan diselenggarakan secara serentak.
Buku Informasi Awal ini menyajikan informasi awal yang berisi tentang ketentuan umum yang menyangkut SNMPTN dan Program Studi baik Kelompok IPA maupun IPS dari 57 Perguruan Tinggi Negeri, disusun dan diterbitkan untuk dipergunakan dan dicermati secara seksama oleh calon peserta yang akan mengikuti SNMPTN tahun 2009, sehingga calon peserta dapat mempersiapkan diri dalam memilih Program Studi yang dikehendaki dan dapat menjadi panduan awal untuk mengikuti proses seleksi SNMPTN dengan baik.
Secara rinci informasi tentang tata cara pendaftaran dan pelaksanaan SNMPTN akan dikeluarkan dalam Buku Panduan Peserta SNMPTN 2009.
I. PERSYARATAN
A. Seleksi :
1. Lulus Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2007, 2008 dan 2009.
2. Bagi calon peserta lulusan paket C harus menyerahkan fotokopi rapor tiga tahun terakhir.
3. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
4. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
B. Penerimaan :
Lulus Ujian Nasional, lulus SNMPTN 2009, dan sehat.
II. TEMPAT PENDAFTARAN DI SETIAP PANITIA LOKAL DI MASING-MASING WILAYAH
A. WILAYAH I:
1. Panitia Lokal - Banda Aceh meliputi :
o Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
o Universitas Malikussaleh (UNIMAL)
2. Panitia Lokal - UNIMED Medan
o Universitas Negeri Medan (UNIMED)
3. Panitia Lokal - USU Medan
o Universitas Sumatera Utara (USU)
4. Panitia Lokal - Padang meliputi
o Universitas Negeri Padang (UNP)
o Universitas Andalas (UNAND)
5. Panitia Lokal - Pekanbaru meliputi :
o Universitas Riau (UNRI)
o Universitas Islam Negeri Riau (UIN Riau)
6. Panitia Lokal - Jambi
o Universitas Jambi (UNJA)
7. Panitia Lokal - Palembang
o Universitas Sriwijaya (UNSRI)
8. Panitia Lokal - Bengkulu
o Universitas Bengkulu (UNIB)
9. Panitia Lokal - Tanjungkarang
o Universitas Lampung (UNILA)
10. Panitia Lokal - Jakarta meliputi :
o Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
o Universitas Indonesia (UI)
o Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN Jakarta)
11. Panitia Lokal - Bogor
o Institut Pertanian Bogor (IPB)
12. Panitia Lokal - Bandung meliputi :
o Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
o Institut Teknologi Bandung (ITB)
o Universitas Padjadjaran (UNPAD)
o Universitas Islam Negeri Bandung (UIN Bandung)
13. Panitia Lokal - Banten
o Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA)
14. Panitia Lokal - Pontianak
o Universitas Tanjungpura (UNTAN)
15. Panitia Lokal Khusus Luar Negeri
o KBRI Kuala Lumpur

B. WILAYAH II:
1. Panitia Lokal - Purwokerto
o Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
2. Panitia Lokal - Semarang meliputi :
o Universitas Negeri Semarang (UNNES)
o Universitas Diponegoro (UNDIP)
3. Panitia Lokal - Surakarta
o Universitas Sebelas Maret (UNS)
4. Panitia Lokal - Yogyakarta meliputi :
o Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
o Universitas Gadjah Mada (UGM)
o Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Yogyakarta)

C. WILAYAH III:
1. Panitia Lokal - Surabaya meliputi :
o Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
o Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
o Universitas Airlangga (UNAIR)
o Universitas Trunojoyo (UNIJOYO)
o Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
2. Panitia Lokal - Malang meliputi :
o Universitas Negeri Malang (UM)
o Universitas Brawijaya (UB)
o Universitas Islam Negeri Malang (UIN Malang)
3. Panitia Lokal - Jember
o Universitas Jember (UNEJ)
4. Panitia Lokal - Denpasar
o Universitas Udayana (UNUD)
5. Panitia Lokal - Singaraja
o Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA)
6. Panitia Lokal - Mataram
o Universitas Mataram (UNRAM)
7. Panitia Lokal - Kupang
o Universitas Nusa Cendana (UNDANA)
8. Panitia Lokal - Palangka Raya
o Universitas Palangka Raya (UNPAR)
9. Panitia Lokal - Banjarmasin
o Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM)
10. Panitia Lokal - Samarinda
o Universitas Mulawarman (UNMUL)

D. WILAYAH IV:
1. Panitia Lokal - UNM Makassar meliputi :
o Universitas Negeri Makassar (UNM)
o Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Makassar)
2. Panitia Lokal - UNHAS Makassar
o Universitas Hasanuddin (UNHAS)
3. Panitia Lokal - Palu
o Universitas Tadulako (UNTAD)
4. Panitia Lokal - Kendari
o Universitas Haluoleo (UNHALU)
5. Panitia Lokal - Gorontalo
o Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
6. Panitia Lokal - Tondano
o Universitas Negeri Manado (UNIMA)
7. Panitia Lokal - Manado
o Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT)
8. Panitia Lokal - Ambon
o Universitas Pattimura (UNPATTI)
9. Panitia Lokal – Jayapura
o Universitas Cenderawasih (UNCEN)
10. Panitia Lokal - Ternate
o Universitas Khairun (UNKHAIR)
11. Panitia Lokal - Manokwari
o Universitas Negeri Papua (UNIPA)

III. LINTAS WILAYAH
Peserta ujian dapat memilih Program Studi di setiap PTN di luar wilayah tempat peserta melakukan pendaftaran (lintas wilayah). Tempat ujian tidak merupakan kriteria penerimaan, sehingga peserta ujian tidak perlu mengikuti ujian di tempat Program Studi atau Universitas yang menjadi pilihannya. Peserta dapat memilih tempat ujian yang terdekat.
IV. JENIS TES
1. Tes Potensi Akademik (TPA).
2. Tes Bidang Studi Prediktif (TBSP) :
o Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
o Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
o Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
3. Uji Keterampilan untuk beberapa program studi.

V. PENYELENGGARAAN UJI KETERAMPILAN
Peserta ujian yang memilih program studi Keolahragaan dan/atau Kesenian diwajibkan mengikuti Uji Keterampilan. Peserta Uji Keterampilan dapat mengikuti ujian di Perguruan Tinggi Negeri penyelenggara Uji Keterampilan terdekat yang memiliki Program Studi yang sama dengan Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi pilihannya.
VI. JADUAL UJIAN
1. Ujian Tulis
o Rabu, 1 Juli 2009:
 Tes Potensi Akademik
 Tes Bidang Studi Dasar
o Kamis, 2 Juli 2009:
 Tes Bidang Studi IPA
 Tes Bidang Studi IPS
2. Uji Keterampilan
o Pendaftaran Uji Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2009 dan pelaksanaan Uji Keterampilan pada tanggal 8 Juli 2009.

VII. PEMBOBOTAN HASIL UJIAN
1. Program Studi yang tidak mengadakan uji keterampilan, proporsi bobotnya adalah sebagai berikut :
o Tes Potensi Akademik (TPA) : 30%
o Tes Bidang Studi Prediktif (TBSP) : 70%
2. Program Studi yang mengadakan uji keterampilan, proporsi bobotnya adalah sebagai berikut:
o TPA & TBSP : 60%
o Uji Keterampilan : 40%

VIII. PENILAIAN HASIL UJIAN
1. Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut :
o Jawaban BENAR : + 4
o Jawaban SALAH : - 1
o Tidak Menjawab : 0
2. Setiap mata ujian akan dinilai berdasarkan peringkat dengan skala nol sampai seratus sebelum nilai tersebut dijumlahkan. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.

IX. KELOMPOK UJIAN
Peserta SNMPTN terbagi menjadi 3 kelompok :
1. Kelompok Ujian IPA.
2. Kelompok Ujian IPS.
3. Kelompok Ujian IPC (campuran IPA dan IPS).
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok Ujian IPA, IPS atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.
X. KELOMPOK PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
1. Program Studi yang ada di Perguruan Tinggi Negeri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Program Studi kelompok IPA dan IPS.
2. Setiap peserta ujian kelompok IPA/IPS dapat memilih maksimal dua program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti.
3. Setiap peserta ujian kelompok IPC dapat memilih maksimal tiga program studi dengan catatan minimal satu program studi kelompok IPA dan satu program studi kelompok IPS.
4. Urutan pilihan Program Studi merupakan prioritas pilihan.
5. Peserta ujian yang memilih satu program studi boleh memilih program studi dari PTN di wilayah mana saja (lintas wilayah).
6. Peserta ujian yang memilih dua program studi atau lebih, salah satu program studi tersebut harus merupakan program studi dari PTN yang berada satu wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan yang lain dapat merupakan program studi dari PTN di luar wilayahnya (lintas wilayah).
7. Daftar program studi, daya tampung dan jumlah peminat tahun 2008 akan dicantumkan dalam Buku Panduan Peserta.

XI. BIAYA UJIAN
1. Rp150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau Kelompok IPS.
2. Rp175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC ( IPA + IPS).
3. Biaya tersebut disetor ke Bank Mandiri. Biaya yang sudah disetor tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

XII. CARA MEMPEROLEH FORMULIR PENDAFTARAN
1. Membayar biaya ujian di Bank Mandiri melalui :
o Kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
o ATM Mandiri.
o Mandiri Internet.
o Loket Bank Mandiri yang berada di tempat pendaftaran.
2. Saat melakukan pembayaran, calon peserta memasukkan informasi :
o Lokasi ujian.
o Nomor ID calon peserta (KTP/SIM/Tgl Lahir Lengkap).
o Kelompok Ujian (IPA/IPS/IPC).
3. Pembayaran dapat dilakukan secara kolektif di seluruh cabang Bank Mandiri dengan melengkapi daftar calon peserta seperti butir (2).
4. Pembayaran dapat dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2009 (dapat diwakilkan).
5. Penukaran bukti pembayaran (slip setoran/struk ATM/print out Internet Banking asli dari bank) dengan Formulir Pendaftaran SNMPTN 2009 di Panitia Lokal setempat dapat dilakukan tanggal 15 - 26 Juni 2009 (dapat diwakilkan).
6. Alur Pendaftaran dapat dilihat pada halaman 22.

XIII. CARA PENGEMBALIAN FORMULIR PENDAFTARAN
1. Pengembalian Formulir Pendaftaran dilaksanakan di Panitia Lokal pada tanggal 15 – 27 Juni 2009.
2. Pengembalian Formulir Pendaftaran harus dilakukan sendiri (tidak boleh diwakilkan).
3. Pada saat mengembalikan Formulir Pendaftaran, peserta harus membawa :
o Formulir Pendaftaran SNMPTN yang sudah diisi lengkap dan benar serta tiga lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran_4_x_6_cm, yang sudah ditempelkan pada bukti hadir dan tanda peserta SNMPTN (kecuali tanda tangan dan cap jempol).
o Fotokopi Ijazah dan STL serta menunjukkan aslinya.
o Fotokopi Identitas Diri (KTP/Paspor/Kartu Pelajar) dan menunjukkan aslinya.

XIV. BEASISWA MENGIKUTI UJIAN (BMU)
Panitia Pelaksana SNMPTN menyediakan Beasiswa Mengikuti Ujian (BMU) dalam jumlah yang terbatas untuk lulusan SMA/MA/SMK/MAK Negeri maupun Swasta dari keluarga yang secara finansial kurang mampu yang memenuhi persyaratan. Beasiswa tersebut berupa :
1. Biaya untuk pembelian Formulir Pendaftaran IPA/IPS dan;
2. Uang saku sebesar Rp250.000,00 untuk mengikuti ujian SNMPTN.
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh BMU dapat diperoleh di situs web http://www.snmptn.ac.id.
XV. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian diumumkan melalui situs web http://www.snmptn.ac.id yang dapat diakses mulai pukul 00.00 tanggal 1 Agustus 2009.
XVI. DAFTAR PROGRAM STUDI
Daftar Program Studi yang ditawarkan oleh PTN disajikan pada halaman berikut
XVII. SITUS RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA SNMPTN
1. Situs resmi SNMPTN 2009 adalah http://www.snmptn.ac.id. Segala informasi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui situs web tersebut.
2. Alamat Panitia Pelaksana SNMPTN 2009 Gedung D Lantai 2, Depdiknas Jl. Jend. Soedirman, Pintu I Senayan Jakarta

XVIII. LAIN - LAIN
Panitia Pelaksana SNMPTN berhak mengubah informasi ini tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

WILAYAH SNMPTN

INFORMASI WILAYAH SNMPTN DI INDONESIA

SNMPTN ini sendiri diikuti oleh beberapa Universitas dan institut, berikut daftar universitas dan institut yang mengikuti SNMPTN ini:
a. WILAYAH BARAT
Meliputi Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Sumatera dan Kalimantan :
1. Universitas Syah Kuala
2. Universitas Malikussaleh
3. Universitas Negeri Medan
4. Universitas Sumatera Utara
5. Universitas Negeri Padang
6. Universitas Andalas
7. Universitas Riau
8. UIN Sultan Syarief Kasim Riau
9. Universitas Jambi
10. Univeritas Sriwijaya
11. Universitas Bengkulu
12. Universitas Lampung
13. Universitas Tanjung Pura
14. Univeritas Palangka Raya
15. Universitas Lambung Mangkurat
16. Universitas Mulawarman
b. WILAYAH TENGAH
Meliputi Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat
1. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2. Institut Pertanian Bogor
3. Universitas Negeri Jakarta
4. Universitas Indonesia
5. UIN Syarief Hidayatullah Jakarta
6. Universitas Pendidikan Indonesia
7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
8. Institut Teknologi Bandung
9. Universitas Padjadjaran
10. Universitas Jenderal Soedirman
11. Universitas Negeri Semarang
12. Universitas Diponegoro
13. Universitas Sebelas Maret
14. Universitas Negeri Yogyakarta
15. Universitas Gadjah Mada
16. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
17. Universitas Airlangga
18. Universitas Negeri Surabaya
19. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
20. IAIN Sunan Ampel Surabaya
21. Universitas Brawijaya
22. Universitas Negeri Malang
23. UIN Malang
24. Universitas Jember
25. Universitas Trunojoyo
26. Universitas Udayana
27. Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
28. Universitas Mataram
c. WILAYAH TIMUR
Meliputi Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua
1. Universitas Nusa Cendana
2. Universitas Negeri Makasar
3. Universitas Hasanudin
4. UIN Alaudin Makasar
5. Universitas Tadulako
6. Universitas Haluoleo
7. Universitas Negeri Manado
8. Universitas Sam Ratulangi
9. Universitas Negeri Gorontalo
10. Universitas Pattimura
11. Universitas Khairun
12. Universitas Cenderawasih
13. Universitas Negeri Papua
Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat informasi lengkap di http://www.snmptn.ac.id

PERSIAPAN UAN 009

SELURUH SISWA DI SMANTOOKEB HARAP SEGERA MEMPERSIAPKAN DIRI UNTUK MENYONGSON UAN 09.
STRATEGI LIHAT DI HALAMAN LAIN BLOG INI.

Selasa, Februari 10, 2009

Strategi Hadapi UJIAN NASIONAL

HADAPI UJIAN NASIONAL

Agar UAN saat ini berhasil dengan baik disertai angka yang memuaskan, maka diperlukan persiapan-persiapan. Seluruh unsur yang berkepentingan (stakeholders) saat ini tengah menyiapkan dengan berbagai cara dan upaya, dari mulai konsolidasi dengan orang tua siswa, pemantapan dan penambahan pelajaran pada siswa, latihan ujian (try out), pengembangan motivasi belajar dan prestasi siswa, penguatan spiritual dengan mengadakan doa bersama, les privat serta bimbingan belajar, dan lain-lain.
Pengalaman di lapangan, tidak sedikit para siswa yang mengalami stres dalam menghadapi saat-saat ujian tersebut, terutama tingginya tekanan dari para guru, sekolah dan orang tua. Oleh karena itu diperlukan sikap dan cara-cara yang proporsional dalam menghadapi ujian tersebut sehingga meraih hasil yang memuaskan dengan tidak merusak aspek-aspek yang lain seperti kejiwaan dan kesehatan fisik.
Berikut ini merupakan tips yang sekiranya dapat dipertimbangkan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi UAN 2009.

1. Hadapilah ujian dengan tenang dan proporsional
Hadapilah ujian ini dengan sikap yang tenang dan proporsional bahwa ujian sebagai sesuatu yang harus dihadapi, dilalui. Sikap tenang akan memungkinkan kita menyusun rencana menentukan strategi dan menjalaninya dengan senang.
2. Bersikaplah proaktif
•Proaktif adalah suatu sikap yang beranggapan bahwa kita sendirilah yang menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam hidup ini, termasuk dalam menghadapi UAN. Yakinlah bahwa kerja keras dan usaha keras yang kita lakukan akan membuahkan hasil. Dalam menyikapi standar minimal, justru yang terbaik adalah kita sendiri membuat patokan standar nilai minimal. Misalnya, menargetkan 7,01 atau 8,01 sehingga yang muncul adalah tantangan bukan beban.
3. Buatlah rencana
•Menghadapi ujian dapat diibaratkan sebagai perjalanan menuju sukses. Sebagaimana perjalanan sukses, sudah sepatutnya kita membuat perencanaan. Dari sekian banyak bahan pelajaran yang harus dipelajari dipilah-pilah antara bahan UAN dari pusat dengan bahan ujian dari sekolah. Antara bahan kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga, pelajaran hitungan dan hafalan, sehingga dapat dipelajari dengan teratur dan sistematis. Model belajar semacam itu dapat meringankan dan lebih mengefektifkan cara kerja otak. Salah satu hukum otak yaitu dapat bekerja maksimal dengan cara teratur dan sistematis.
4. Perbanyaklah baca dan latihan soal
Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh lembaga bimbingan belajar adalah para siswa banyak berlatih memecahkan soal-soal dengan cepat. Kita dihadapkan pada soal-soal yang harus dijawab dan dipecahkan dengan tepat. Dengan sering kita berlatih maka kita terbiasa dan terlatih, sehingga tidak cemas atau grogi dalam menghadapi soal (ujian).
5. Belajar kelompok
•Belajar kelompok merupakan salah satu cara yang dapat dipakai para siswa untuk berbagi dengan teman yang lain dalam memecahkan soal dan saling menguatkan motivasi belajar dan prestasi. Para siswa daripada banyak bermain dan membuang-buang waktu dengan percuma, manfaatkanlah dengan cara belajar berkelompok dengan teman di sekolah atau di sekitar tempat tinggal kita.
6. Efektifkan belajar di sekolah
• Masih terdapat siswa yang datang ke sekolah dan hadir di kelas dengan alakadarnya atau sekadar hadir, tidak mengoptimalisasikan semua potensi dirinya untuk meraih hasil terbaik dalam daya serap materi maupun prestasinya. Padahal jika dimaksimalkan, niscaya hasilnya akan lebih bagus kalaupun tidak ditambah dengan les-les yang lain di luar jam sekolah. Pada umumnya, para siswa kurang menggunakan kemampuan nalarnya dalam belajar, baru sebatas menghafal. Siswa juga masih kurang untuk bertanya, berdialog bahkan berdebat dengan gurunya. Padahal kemampuan bertanya salah satu upaya untuk memperkuat pemahamaman atau pengertian dan keterampilan belajar.
7. Mohon doa restu dari orang tua
• Yakinlah bahwa jika kita lulus maka orang tua kita akan senang dan bangga. Jadikanlah perjuangan menghadapi UAN 2008 sebagai ajang untuk mempersembahkan yang terbaik kepada kedua orang tua kita tercinta. Mohon doa restulah pada orang tua agar kita diberi kemudahan dan kelancaran. Kedua orang tua kita akan dengan senang mendoakan putra-putrinya yang sedang berjuang menghadapi UAN.
8. Berdoalah pada Allah
• Adalah sombong yang beranggapan bahwa keberhasilan kita semata-mata usaha dan kerja keras kita sendiri tanpa keikutsertaan Sang Pencipta. Untuk itu dengan segala kerendahan diri dan hati di hadapan-Nya, kita panjatkan doa agar diberi kelulusan, kesehatan dan kemudahan dalam menghadapi ujian nanti. Allah Maha Tahu dan tentu akan mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hambaNYA.
Sumber : http://manuruljadid.blogspot.com/2007/12/