Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Ujian Nasinal tingkat SMA telah berlalu, kini tiba saatnya untuk diumumkan. Berharap dengan disertai dengan kecemasan yang mendalam.Dalam hati siswa tentunya berharap bahwa pengumuman UN yang rencana akan diumumkan esok, hari sabtu, 13 Juni 2009 adalah saat-saat yang menyenangkan, dengan hasil LULUS. Namun demikian kecemasan juga melanda mereka.Jangan,jangan surat keterangan kelulusan tertulis dengan jelas..TIDAK LULUS.
Dari tahun ketahun UN selalu mengundang dilematis. Salah satunya UN dijadikan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan pendidikan di suatu daerah maupun secara nasional. Namun disisi lain UN juga menjadi tolok ukur kelulusan bagi siswa. Bila nilai UN yang diperoleh siswa tidak sesuai dengan batas kelulusan maka ia harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak masa pendidikan yang selama 3 tahun harus gagal hanya hitungan hari saja.
Memang bila kita tidak menggunakan UN, tampaknya sulit untuk mengukur keberhasilan pendidikan. Namun kalau UN dijadikan penentu dominan bagi kelulusan siswa, ini saya tidak setuju. Pendidikan seharusnya dipandang sebagai suatu proses. Proses pendidikan diawali dari semester 1 hingga 6. Dalam pendidikan juga terdapat proses pembelajaran dari sem 1-sem 6. Seharusnya penilaian yang dilakukan harus mencakup selama proses pembelajaran itu berlangsung. Begitu pula penilaian untuk menentukan kelulusan siswa harus mengacu kesana, yaitu melakukan penilaian selama proses pembelajaran berlangsung. Sehingga hasil dari penilaian akhir itu benar-benar menggambarkan kemampuan siswa dalam menguasai Standar Kompetensi dan kompetensi standar serta KKM yang telah ditentukan oleh pihak sekolah ketika menyusun kurikulumnya. Lebih ideal lagi bahwa yang melakukan penilaian baik awal maupun penilaian kelulusan adalah guru yang mengajar secara langsung. Karena guru yang mengajar tersebut yang paling mengetahui tingkat kemampuan dan tingkat penguasaan siswa terhadap SK dan KD yang telah ditentukan.
Dengan mengacu alur berfikir diatas maka penulis mengusulkan kepada pembuat kebijakan bahwa :
1. Ujian Nasional jangan dijadikan ukuran dominan bagi penentuan kelulusan siswa.
2. Pihak sekolah/ guru diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian kelulusan peserta didik.
3. Dasar penilai kelulusan hendaknya memperhatikan penguasaan SK dan KD peserta didik sejak semester 1 hingga 6.Artinya nilai rapor sem 1 hingga 6 juga dijadikan variable dalam penentuan kelulusan siswa.
4. Penentuan kelulusan siswa tidak hanya dipandang dari segi kognitif saja namun juga memperhatikan segi afektif atau sikap.
Saya berpesan kepada seluruh peserta didik ( tingkat SLTA ) agar dapat bersikap secara arif dan bijaksana dalam menanti hasil ujian nasional, yang rencananya akan diumumkan hari sabtu 13 Juni 2009.
1. Bagi kalian yang dinyatakan lulus, jangan melakukan bukti syukur secara berlebihan atau melanggar norma masyarakat.
2. Bagi kalian yang dinyatakan tidak lulus UN maka bersabarlah, karena dibalik suatu peristiwa pastilah ada hikmahnya. Masih ada hari esok untuk memperbaiki diri.
Akhirnya selamat mensyukuri atas karunia ALLOH yang telah diberikan kepada kalian semua.
Saya turut berdo’a semoga kalian diberikan nikmat berupa LULUS UJIAN NASIONAL.
wassalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
eka, jumat, 12 juni 2009, jam.17.24
Jumat, Juni 12, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar