Dunia maya memang menjanjikan kebebasan yang tidak terbatas. Dunia maya menjadi suatu media baru untuk menyebarkan informasi yang efektif, baik informasi yang baik maupun informasi yang tidak baik. Facebook sebagai suatu media yang berkaitan dengan dunia maya menjadi salah satu media paforit untuk menulis. Pemilik facebook dan beserta teman-temannya yang telah menjadi komunitasnya akan dengan mudah menuangkan gagasan, ide dan pesan-pesan yang saling diberikan kepada temannya.
Facebook atau blog memang terlahir dari dunia Barat yang tentunya budaya barat yang mendominasi ke dua hal tersebut, dengan cirri khasnya kebebasan yang “sebebas-bebasnya”.Nah ketika di era globalisasi ini maka mau tidak mau kita juga akan merasakan pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dunia maya. Kita akan terbawa /terseret budaya barat yang mengedepankan kebebasan tersebut. Sehingga seolah-olah kita bebas “tanpa batas “ dalam menuangkan pikiran di dunia maya. Tentunya kita juga harus memperhatikan jati diri kita sebagai Negara Timur yang tentunya memiliki budaya tersendiri. Okelah kita memanfaatkan blog, facebook dan sejenisnya dalam memenuhi kebutuhan hidup ( dunia maya ) namun hendaklah kita tidak meninggalkan budaya kita sendiri.
Sebagai Negara Timur tentunya memiliki etika dalam melaksanakan interaksi sosialnya. Artinya kebebasa melalui dunia maya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan berdasarkan kaidah yang berlaku di dunia Timur. Bila kita tidak memiliki kode etik/ peraturan/ aturan main di dunia maya ( diantaranya face book ) maka dikhawatirkan efek negatif dari “pengguna facebook/ blog” akan semakin merajalela. Dengan demikian bila kita sudah memiliki kode etik/ peraturan dunia maya maka apabila seseorang yang menulis/ mempublikasikan tulisannya harus memperhatikan kaidah yang berlaku. Pada pasal 27 ayat 3, disana memang telah disinggung tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui internet. Namun pada UU ITE tersebut ternyata belum secara spesifik mengatur tentang facebook atau blog atau yang sejenisnya.
Misalnya :
ada seorang yang menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas bagi dunia Timur.
Bila ada kasus seperti ini bagaimana cara penyelesainnya ? Bagaimana tindak lanjutnya ? sementara pada pasal 27 UU ITE tersebut didak secara rinci mengupas tentang hal tersebut. Pada UU ITE lebih menitikberatkan pada perdagangan elektronik.
Kesimpulannya ..Perlukah kita memiliki peraturan yang mengatur tentang dunia maya/blog/facebook ?
Cuplikan pasal 27, ayat 3 dan 4 UU ITE :
Bila ingin mengetahui UU ITE lihat situs ini :
http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE?autodown=pdf
Jumat, Juni 19, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar