Peraturan Mendiknas
Nomor: 20 Tahun 2007
tentang
STANDAR PENILAIAN
PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional;
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.
Prinsip Penilaian
1.Sahih
2.Objektif
3.Adil
4.Terpadu
5.Terbuka
6.Menyeluruh dan berkesinambungan
7.Sistematis
8.Beracuan Kriteria
9.Akuntabel
Minggu, Juni 07, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar