Jumat, Mei 08, 2009

Sertifikasi Guru .......tanggung jawab bersama

Kita perlu bersyukur bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan guru “dengan syarat “ telah lulus uji kompetensi guru melalui Sertifikasi Guru. Dasar hukumnya adalah…PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.Coba perhatikan pasal 2 ayat 3 yang berisi segudang kemampuan yang harus dikuasai yaitu.. kualifikasi akademik;
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pengalaman mengajar;
c. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
d. penilaian dari atasan dan pengawas;
e. prestasi akademik;
f. karya pengembangan profesi;
g. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
h. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
i. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (http://www.sertifikasiguru.org/)
Dengan harapan seorang guru yang telah lulus uji kompetenti baik melalui penilaian portofolio maupun PLPG memiliki profesionalisme dalam segala aspek pendidikan.Bagi guru yang dinyatakan lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.Dengan tunjangan ini diharapkan semangat, motivasi, kreatifitas dalam melaksanakan peran sebagai pendidik dapat semakin baik dan meningkatkan.Pada gilirannya nanti diharapkan mutu pendidikan di Indonesia akan semakin membaik.
Semua yang terurai diatas adalah sesuatu yang sangat didambakan, bahwa guru adalah sosok yang professional sehingga bekerja secara professional.
Diakui atau tidak bahwa ternyata pemerintah perlu untuk terus memantau secara periodic terhadap kompetensi tenaga pendidik.Hal ini perlu dilakukan karena dimungkinkan kemampuan akademik dapat menalami pemudaran/menipis. Dengan adanya upaya pemantauan dan tindak lanjut secara berkesinambungan maka kompetensi tenaga pendidik dapat terjaga sehingga mutu pendidikan dapat terus ditingkatkan. Dimungkinkan pula bila tidak ada tindak lanjut setelah dinyatakan lulus sertifikasi guru maka akan muncul suatu anggapan bahwa seseorang akan merasakan “ ayem “ ( yang pentingkan saya sekarang sudah lulus sertifikasi guru ) sehingga semangat, upaya untuk terus menjaga kompetenti yang telah dikuasai akan kembali pada keadaan semula seperti sebelum dilakukan sertifikasi guru.
Pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk terus menjaga kompetensi guru yang telah diraih melalui sertifikasi guru. Misalnya dengan banyak melakukan pelatihan-pelatihan, workshop, penataran, seminar, simulasi dan masih banyak kegiatan yang dapat dirancang oleh pemerintah. Pemerintah jangan dengan semena-mena menyalahkan tenaga pendidik bila kemampuan akademiknya mengalami penurunan. Maka idealnya upaya menjaga konsistensi kemampuan profesionalisme tenaga pendidik dilakukan baik oleh tenaga pendidik itu sendiri, institusi pendidikan dimana ia berada, lembaga pendidikan lainnya maupun pemerintah ( dinas terkait ).Sehingga dengan upaya berbagai pihak maka hasil secara optimal terhadap peningkatan kompetensi guru dapat lestari.Beberapa waktu yang lalu ada beberapa sekolah yang bekerja sama dengan pihak LPMP melakukan workshop tentang ICT. Sehingga dengan kepelatihan dibidang teknologi ( e-learning ) maka kemampuan tenaga pendidik dapat berhasil.Namun apabila semua pihak hanya berpangku tangan, tak ada upaya untuk melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan kompetensi guru maka jangan harap kompetensi guru dapat dijaga. Maka semua pihak harus memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga pendidik. amiiiinn
Seoga tulisan ini bermanfaat bagi semua pihak yang memiliki kepedulian meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Mari kita jadikan hardiknas tahun ini /2009 sebagai momen untuk terus meningkatkan kemampuan sebagai tenaga pendidik sehingga bangsa ini dapat lebih berkiprah di dunia internasional.
Mohon maaf bila tulisan ini kurang berkenan.

1 komentar:

  1. salam kenal dari kalimantan
    mudahan kita semua mendapat predikat guru profesional
    dan yang penting tunjangannya he he

    BalasHapus