Rabu, Mei 20, 2009

Sistem Norma di Masyarakat

Di dalam masyarakat sering kita menjumpai istilah double reality. Pada salah satu sisi ada system fakta yaitu sistyem yang tersusun atas segala apa yang senyatanya di dalam kenyataan ada. Di sisi yang lain yaitu suatu system normative yang berada di dalam mental yang membayangkan segala apa yang seharusnya ada.Kedua system tersebut satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan dan keduanya saling mempengaruhi.
Sistem fakta berfungsi sebagai determinan dari system normative, artinya apa yang dibayangkan di dalam mental sebagai suatu keharusan itu sesungguhnya sebagai sesuatu yang didalam kenyataan merupakan sesuatu yang betul-betul ada. Norma selalu dipertimbangkan dalam kenyataan dan mempertimbangkan pula kemungkinan-kemungkinan yang ada di dalam kenyataan.Orang tidak akan mungkin kewajiban melakukan tindakan yang tidak akan dikerjakan oleh orang lain pada umumnya.
Sistem norma dapat mempengaruhi system fakta.Di dalam hal ini wujud dan bentuk pelilaku-perilaku cultural yang ada di alam kenyataan ditentukan oleh pola-pola cultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut maka dapat diwujudkan suatu aktivitas bersama yang tertib kea rah pemenuhan hidup bermasyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu jumlah perilaku dan hubungan antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan sekaligus juga berwujud suatu system determinan yang disebut system norma. Apabila perilaku riil masyarakat dapat kita amati wujud yang kongkrit di alam nyata namun norma-norma yang determinan dapat kita hayati di alam ide masyarakat. Apabila system nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada. Masyarakat manusia bukanlan bio-sosial yang mampu berwujud dan berfungsi atas dasar potensi biologic. Potensi biologic tersebut tidak akan mampu merespon manusia dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada kenyataannya manusia telah menggantungkan seluruh kemampuan hidup sosialnya kepada kecakapan-kecakapan bereaksi dan merespon yang diperolehnya melalui suatu proses-proses blajar. Apa yang dipelajari manusia tidak lain adalah system dan tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system normative tersebutlah yang memungkinkan manusia dalan menjaga kelangsungan eksistensi bermasuarakat.
Dalam menjaga kelangsungan kehidupannya,manusia tidak hanya berusaha untuk mengontrol alam sekitar tetapi juga perlu untuk mengontrol dirinya dan masyarakat itu sendiri. Alam sekitar tidak akan dapat dikuasai apabila masyarakat tidak dapat dikontrol secara normative.Manusia dan masyarakat bila tidak mampu mengontrol dirinya secara normative maka kelangsungan kehidupannya tidak dapat terjamin.

Beberapa penggolongan Norma di masyarakat :
1. Folkways
Arti kata, folkways adalah tatacara (ways) yang lazim dikerjakan atau diikuti oleh rakyat kebanyakan ( folk ).Maknanya, folkways adalah seluruh norma-norma sosial yang lahir dari adanya pola-pola perilaku yang selalu diikuti oleh orang-orang kebanyakan, di dalam hidup mereke sehari-hari, kaena dipandang sebagai suatu yang lazim.Juga merupakan suatu yang terjadi secara berulang-ulang dan ajeg di dalam realita, dan berangsung-angsung terasa kekuatannya sebagai hal yang besifat standar, yang secara normative wajib dijalani.Dalam kehidupan sehari-hari, seperti berapa kalikah kita harus makan, bagaimanakah santapan pagi, bagaimanakan pakaian ini harus dikenakan, bagaimana tubuh ini harus dibersihkan dan lain-lain.

Folkways yang dilakukan berulang-ulang tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan lahir saja, melainkan juga sampai mendalam menjadi kebiasaan-kebiasaan berfikir. Kebiasaan-kebiasan brfikir ini akan memungkinkan warga masyarakatnya mengetahui apa yang akan dilakukan masing-masing di dalam keadaan tertentu. Sehingga seluruh anggota masyarakat akan merasa aman berada di lingkungan masyarakatnya.

Apabila terdapat anggota masyarakat yang melakukan penyimpangan ( dalam berbagai aspek ) maka ia akan dianggap aneh, eksentrik dan sulit dimengerti dan ia akan tersisih dari kontak-kontak sosial.Bila ia telah tersisih dari kontak sosial maka ia akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan fisik maupun ruhaninya.

Sanksi yang melekat pada folkways tidaklah berat, sifatnya tidak formal, bersifat inormal, seperti berupa sindiran, pergunjingan atau olok-olok.Sanksi-sanksi folkways dijatuhkan juga berdasar pada kelaziman yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Walaupun dipandang sangsi folkways dipandang lunak namun dapat berlaku secara komulatif, artinya bila seseorang telah melenggar folkways secara terus-menerus maka ia akan dikenakan sangsi yang semakin berat, Pada akhirnya ia akan disisihkan dari kontak-kontak sosial di masyarakat.

Mores
Memiliki sanksi yang lebih keras.Warga masyarakat berusaha untuk tidak melanggar mores ini.Sanksi mores dirumuskan di dalam bentuk larangan yang disebut tabu.Seperti pernikahan incest, hubungan badan yang bukan sebagai suami istri yang sah. Bagi yang melangga mores ini ada yang diberi sanksi diarak di lingkungannya dan masih dikenakan denda tertentu.

Hukum
Bagi masyarakat yang masih sederhana, dirasa cukup dengan folkways dan mores, namun bagi masyarakat yang semakin komplek hal tersebut dipandang tidaklah cukup, maka diperlukan norma yang lain yang disebut laws atau norma hukum, yang lebih memiliki kepastian sanksi yang diberikan kepada anggota masyarakatyang telah melakukan pelanggaran norma.
Norma hokum ini berlaku secara formal, memiliki prosedur dan memaksakan untuk ditaati agar tercipta tertib sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar